Kombes Hengki Haryadi -- Polisi yang Telah Dua Kali Tangkap Hercules, Ini Sosoknya
HERCULES ditangkap lagi oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat. Ini untuk kedua kalinya
TRIBUNSUMSEL.COM -- HERCULES ditangkap lagi oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat. Ini untuk kedua kalinya Hercules diringkus polisi sejak 2013 sampai 2018.
Tahun 2013 lalu Hercules diringkus akibat kasus pemerasan, sedangkan 2018 ini Hercules ditangkap lagi akibat kasus penyerangan dan pengrusakan.
Uniknya, Hercules ditangkap lagi oleh orang yang sama dengan yang meringkusnya pada tahun 2018.
Sementara itu tahun 2018 lagi-lagi Hengki Haryadi yang telah berpangkat Kombes dan menjabat Kapolres Jakarta Barat yang lagi-lagi meringkus Hercules.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka Hercules Rozario Marshal memimpin langsung penyerangan ke ruko PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 13, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Penyerangan terhadap pemilik ruko di sana terkait dengan konflik penguasaan lahan. Setelah memastikan hal tersebut, polisi langsung menangkap Hercules di kediamannya di kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan komplek ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," kata Hengki, Rabu.
Hengki menjelaskan, penyerangan yang dilakukan adalah penguasaan lahan yang dilakukan sejak Agustus sampai November 2018.
Adapun lahan yang dikuasai termasuk kantor pemasaran dan ruko berpenghuni lainnya.
"Ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Hengki.

Dari kejadian tersebut, Hercules yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Hercules. Ia pun dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun (penjara)," kata Hengki.
Divonis kurang dari 2 tahun
Hercules Rosario Marshal dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).