Sudah 2,2 Juta Hekatare Hutan Sosial Dibagikan ke Masyarakat

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya mengklaim saat ini sebanyak 2,2 juta hektar perhutanan sosial sudah diberikan

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya mengklaim saat ini sebanyak 2,2 juta hektar perhutanan sosial sudah diberikan untuk akses kelola kawasan hutan bagi masyarakat.

Hal ini diungkapkannya di sela kunjungan mengecek kondisi Perhutanan Sosial di kawasan Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang pada hari ini, Rabu (21/11).

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terus mengoptimalkan pemberian akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial.

Dengan adanya hal ini tentunya sesuai dengan keputusan dari Presiden RI, Joko Widodo, yakni target dari Kementerian LHK pada 2021 bisa mencapai 12,7 juta hektar.

Pihaknya juga optimis pada akhir 2019 bisa mencapai target 3,5 juta hektar lahan untuk akses kelola kawasan hutan di Indonesia.

"Target kami itu 12,7 juta hektar. Tapi sekarang baru mencapai 2,2 juta hektar. Ini tidak gampang karena banyaknya konflik teritorial di lapangan. Akhir 2019 kami berharap hisa mencapai 3,5 juta hektar," ujarnya, Rabu (21/11/2018).

Dia juga menjelaskan rencananya Joko Widodo akan melakukan kunjungan kerja ke lapangan dan rencananya akan ke Sumsel.

"Karena saya sebagai penanggungjawab teknis bidang kehutanan sosial maka saya cek (perhutanan sosial) duluan. Saya masih meyakinkan ke beliau (Presiden RI) ke Sumsel untuk hutan sosial itu bagus karena pada berbagai hal bicara hutan sosial dapat menjawab konflik-konflik teritorial," katanya.

Di Palembang rencananya Jokowi akan menyerahkan keputusan tentang akses hutan sosial seluas 50 ribu hektar bagi 10.500 kk dari 10 kabupaten/kota di Sumsel. Dan ini namanya hutan sosial yang diberikan aksesnya untuk 35 tahun.

Terkait perhutanan sosial, dia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki kajian bagi hutan tersebut sebelum dijadikan hutan sosial.

"Diantaranya mengetahui lokasi di lapangan dimana dapat membedakan kawasan hutan dengan tanaman, vegetasi alam, hutan produksi, atau pun kawasan hutan konservasi atau bukan konservasi," katanya.

Sementara itu, tim di lapangan ataupun pemerintah tentunya sudah mengetahui dan mengerti kawasan hutan mana yang tidak ada tanamannya, vegetasi alam dan memang kawasannya bukan konservasi jadi misalnya hutan produksi dan hutan-hutan tanaman tidak diolah.

"Kawasan hutan yang dinilai bisa dijadikan hutan sosial maka itulah yang diusulkan ke Presiden untuk diberikan akses kelola kawasan hutan ke masyarakat," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved