Berita Selebriti

Kriss Hatta Datangi Polda Metro Jaya usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Laporkan Nikita Mirzani?

Buntut dari permasalahan tentang adanya pernikahan antara Kriss Hatta dan Hilda Vitria Khan masih belum menemui titik terang.

instagram/krisshatta07/nikitamirzanimawardi_17
Kriss Hatta dan Nikita Mirzani 

TRIBUNSUMSEL.COM - Buntut dari permasalahan tentang adanya pernikahan antara Kriss Hatta dan perempuan bernama Hilda Vitria Khan masih belum menemui titik terang.

Masing-masing pihak tetap memperjuangkan argumen mereka, Kriss Hatta terus berjuang membenarkan adanya pernikahan tersebut,

Sedangkan pihak Hilda didukung dengan kekasih barunya, Billy Syahputra ngotot membuktikan jika pernikahan itu tidak pernah terjadi.

Baca: Tips Cari Kado Untuk Hari Ayah, Ayo Tunjukkan Rasa Kasih Sayangmu!

Baca: Ahmad Dhani Singgung Urusan Ranjang dengan Mulan Jameela, Sempat Sesali Perceraian dengan Maia

Billy Syahputra dan Kriss Hatta
Billy Syahputra dan Kriss Hatta (Kolase/Tribunjatim/youtube P3HTranstv)

Beberapa waktu setelah Kriss Hatta dinyatakan menang terkait sidang melawan Hilda dalam pembatalan pernikahan mereka,

Kini Hilda dan Billy pun memenangkan kasus yang melaporkan Kriss Hatta telah memalsukan buku pernikahan.

Hingga aktor tampan berusia 30 tahun itu resmi kini jadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria.

Hal ini didasarkan pada surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SP2HP) yang disampailan kuasau Hukum Hilda Vitria

"Status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka," kata Fahmi dikutip dari Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/11/2018).

"Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya," sambungnya.

Baca: Moreno Soeprapto Resmi Berstatus Sebagai Ayah, Terungkap Ini Nama Lengkap sang Putri Mungilnya

Fahmi juga menyebutkan, ada dua pasal yang disangkakan Hilda kepada Kris yakni pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP.

Dari dua pasal itu Kris Hatta diancam hukuman masing-masing 7 dan 8 tahun penjara.

"KH mengaku ngaku sebagai suami Hilda Fitria dengan menggunakan Surat yang di duga palsu, sehingga dilaporkan polisi oleh Hilda Fitria dengan pasal 264 Jo 266 KUHP.

Sehingga diproses penyidik Polda Metro Jaya dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Fahmi.

"Yang pasal 264 ancaman hukumannya 8 tahun dan Pasal 266 ancamannya 7 tahun," tambahnya.

Baca: Gak Nyangka, Luna Maya Ternyata Punya Kebiasaan Main di Tempat Ini Untuk Cari Ular

Sementara itu, terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan, pihak Kris Hatta dengan tegas membantah hal tersebut dilakukan secara langsung oleh kliennya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved