Hari Pahlawan 2018

Mengheningkan Cipta Serentak 60 Detik Hari Pahlawan 2018, Ini Jam dan Aktivitas Wajib Berhenti

Mengheningkan cipta selam 60 detik secara serentak dilaksanakan pada Sabtu, 10 November 2018, pukul 08.15, waktu setempat

kemensos.go.id
Logo Hari Pahlawan 

Mengheningkan Cipta Serentak 60 Detik Hari Pahlawan 2018, Semua Aktivitas Ini Wajib Berhenti 

TRIBUNSUMSEL.COM-Setiap tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Dikutip dari pedoman pelaksaan peringatan hari pahlawan 2018 di kemensos.go.id, untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara maka dilaksanakan hening cipta secara serentak 60 detik di seluruh Indonesia.

Mengheningkan cipta selam 60 detik secara serentak dilaksanakan pada Sabtu, 10 November 2018, pukul 08.15, waktu setempat, bertepatan dengan upaca Peringatan Hari Pahlawan.

Baca: Langkah Mudah Wujudkan Wajah Cantik Bersih Alami dengan Skincare Korea

Baca: Hasil Liga Champions: Kalah 2-0 dari Red Star, Liverpool Tergusur dari Puncak Klasemen Grup C

Pelaksanaan hening cipta 60 detik di pusat dilaksanakan pada upacara ziarah nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata Jakarta.

Sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine selama 1 menit.

Kemudian di provinsi dan kabupaten/kota, pada upacara bendara di halaman kantor gubernur/kabupaten/kota.

Sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain kantor-kantor, instansi pemerintah, swasta dan lain-lain selama 1 menit.

Baca: Penjelasan Ahli Posisi Tidur Terbaik yang Dapat Kamu Biasakan

Baca: Jangan Konsumsi Pisang saat Perut Kosong, Ini Bahayanya

Di kecamatan/kelurahan/ desa pada upacara di tempat upacara, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau kentongan di tempat upacara selama 1 menit.

Setiap orang dengar tanda dimulainya hening cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik,

Mereka yang wajib menghentikan aktivitas itu berada di :

1. Pasar, stasiun kereta api, terminal, pelabuhan udara dan laut, dan tempat keramaian lainnya

2. Rumah-rumah

3. Jalan raya (dalam kota)

4. Kantor, sekolah dan pabrik yang tidak terlibat upacara bendera

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved