Angkutan Truk Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum di Sumsel, Waktu Perjalanan Masyarakat Jadi Terukur

Selama ini banyak kendaraan truk pengangkut batu bara dengan nomor polisi bukan dari Sumsel melintasi jalan antara Lahat sampai ke Palembang

TRIBUNSUMSEL/ ARIEF B ROHEKAN
Anita Noeringhati 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Gubernur Sumsel mencabut peraturan gubernur nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum.

Dengan demikian, angkutan truk batu bara tidak boleh lagi melintasi jalan umum mulai 8 November 2018.

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Anita Noeringhati mengatakan, sepanjang jalan yang dilalui truk batubara selama ini mestinya untuk kepentingan orang banyak.

Angkutan truk batubara yang sekarang ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2011.

Dalam Perda itu disebutkan angkutan khusus batubara itu diberikan waktu selama dua tahun, untuk pemberlakukan perda ini dan untuk perjalanannya di keluarkanlah Pergub.

Baca: Konser Guns N’ Roses Siapkan Kejutan Selama 3 Jam di Indonesia

Baca: Kecewa Privasinya Terganggu, Maria Ozawa: Saya Berharap Orang Lebih Cerdas

Dilanjutkan Anita, Komisi IV beberapa waktu menemukan banyak kendaraan truk pengangkut batu bara dengan nomor polisi bukan dari Sumsel melintasi jalan antara Lahat sampai ke Palembang.

“Atinya memang ini harus ditertibkan, karena masyarakat sudah sangat resah dengan angkutan batubara ini. Jadi DPRD tentu menyambut baik apabila peraturan ini akan ditertibkan kembali." kata Anita.

Untuk jalan khusus batubara yang ada di Servo lanjut Anita, harus dilihat dulu kemampuannya.

Apakah jalan itu sudah mencukupi dan mampu menampung semua yang mempunyai porduksi batubara yang diangkut oleh angkutan batubara sampai ke palabuhan?

Apakah mereka juga sudah menyiapkan stok file.

Baca: 3 Film Indonesia yang Bakal Tayang 8 November 2018, A Man Called Ahok Hingga Hanum&Rangga;

Baca: Kronologi Pemeriksaan Miyabi Selama 3 Jam di Kantor Imigrasi Bali

Tentunya secara logika, kalau 10 perusahaan memakai jalan servo, otomatis PT Servo harus menyiapkan stcokfile sesuai dengan perusahaan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sentra Organisasi Karyawan Swadini Indonesia (Soksi) Sumsel Yulizar Dinoto menyambut baik dan mendukung kebijakan penghentian angkutan batubara di jalan umum.

"Ini kebijakan sangat bagus, dan harus didukung termasuk organisasi Soksi," kata Yulizar Dinoto, Rabu (7/11/2018)

Menurut Yulizar, rakyat dalam berpergian dari rumah ke tempat pekerjaan atau aktivitas lainnya antar Kabupaten/kota di Sumsel lebih aman.

"Dulu saat saya jadi Wabup Lahat, jarak tempuh Palembang ke Lahat ditempuh 4 sampai 5 jam, karena tidak ada kemacetan yang diakibatkan kendaraan tonase besar,"

"Dan dari sektor kecelakaan lebih berkurang. Tapi kalau sekarang tidak terukur waktu tempuhnya, karena saya mengalami bolak- balik Palembang Empat Lawang," beber Yulizar

Penasehat sekretariat gabungan LSM Sumsel ini mengimbau kepada organisasi masyarakat lainnya, untuk ikut mengawasi kebijakan Gubernur yang baik ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved