Pemilu 2019
PSI Gugat UU Pemilu Tentang Larangan Beriklan di Media Massa Cetak, Ini Tanggapan Hakim MK
PSI menjalani sidang perkara Nomor 48/PUU-XVI/2018 untuk menguji UU Pemilu khususnya pada larangan beriklan di media massa cetak
TRIBUNSUMSEL.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi RI Arief Hidayat, menyebut Partai Soldaritas Indonesia ( PSI) baper atau bawa perasaan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, pasal yang diajukan PSI untuk diuji tidak akan mencemarkan nama baik partai tersebut.
"Saya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semua hakim diperiksa, tapi enggak tercemar karena benar. Berarti Anda baper merasa dicemarkan," kata Arief, Senin (5/11/2018).
Baca: Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola : 300 Hektare Lahan Likuefaksi Saat Gempa di Palu
Pada persidangan tersebut, PSI menjalani sidang perkara Nomor 48/PUU-XVI/2018 untuk menguji UU Pemilu khususnya pada larangan beriklan di media massa cetak, elektronik, dan internet untuk dihapuskan.
Juru bicara bidang hukum PSI, Rian Ernest mengungkapkan pihaknya menilai UU Pemilu begitu ramah terhadap partai lama, tetapi begitu menekan partai baru seperti PSI.
Baca: Sebar Video Hoaks Penculikan Anak di Facebook, Seorang Ibu di Dumai Riau Ditangkap Polisi
Alhasil, lanjutnya, PSI tidak bisa beriklan dan melakukan sosialisasi politik secara lebih efisien mengenalkan partai dan para calegnya melalui media massa cetak, elektronik dan internet.
Ancaman pidana pun membayangi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan wakilnya, Raja Juli Antoni serta Satya Chandra Wiguna, pun sempat hampir dipidana terkait pemasangan iklan PSI di koran.
Kemudian, Arief mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) PSI.
Baca: Tepis Tuduhan Isu Keluarga, Jokowi: Ibu Saya Orang Desa Dari Boyolali
Baginya, secara konstitusional tidak bermasalah, tetapi implementasi dari pasal yang UU Pemilu tersebut yang menjadi persoalan.
"Persoalanya apa betul konstitusionalitas. Ternyata ini permasalahan implementasi. Pak Setya tidak tercemar dan masih baik-baik saja," papar Arief.
Sebaliknya, Satya mengungkapkan, kasus pemasangan iklan tersebut dinilai merugikan citra dirinya dan PSI.
Maka dari itu, ia berharap sidang tersebut mampu memberikan penerahan dan jangan ada lagi kasus serupa berulang.
"Jelas kerugian imateri sangat terjadi terhadap keluarga saya, isteri, dan mungkin juga dirasakan oleh Sekjen Raja Juli Antoni," ucap Satya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Sidang Gugatan UU Pemilu, Hakim MK Sebut PSI Baper",