Nasional
7 Kasus Fenomenal Korban Pinjaman Online, Ada yang Berupaya Bunuh Diri Hingga Jual Ginjal
Pinjaman secara online atau financial technology (fintech) saat ini sedang berkembang di Indonesia.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pinjaman secara online atau financial technology (fintech) saat ini sedang berkembang di Indonesia.
Ini dikarenakan, layanan pinjaman online ini disebut dapat lebih memudahkan masyarakat.
Namun ternyata, dikutip dari laman Facebook LBH Jakarta, pada Senin (5/11/2018), pinjaman online ini juga dapat memberikan kesulitan tersendiri untuk penggunanya.
Baca: Putus dari Reino Barack, Luna Maya Pamer Foto Bareng Pemain Film Avengers, Sampe Dirangkul
Baca: Komentari Bahasa Inggris Fadli Zon, Simak Pengakuan Blak-blakan Sacha Stevenson di Video Ini
LBH Jakarta mencatat, kasus korban pinjaman online ini bertambah dengan drastis sejak 2016.
Diketahui, pada 2016, jumlah korban pinjaman online ini berjumlah 10 orang.
Namun, pada 2017, jumlahnya bertambah hingga 65 orang.
Di tahun 2018, pinjaman online ini bahkan memakan korban dengan jumlah mencapai 120 orang.
LBH Jakarta menyebutkan, kasus ini terjadi disebabkan oleh cara-cara penagihan yang tidak selayaknya dilakukan.
1. FY diminta pihak "Pinjaman Online UC" untuk menari telanjang di rel kereta agar pinjamannya bisa lunas.
2. A diancam akan dibunuh oleh pihak "Pinjaman Online DR" karena belum bisa melunasi pinjamannya.
3. S dipecat dari pekerjaannya karena pihak "Pinjaman Online KP" menagih pinjamannya kepada atasannya.
4. D terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaanya karena malu sebab pihak "Pinjaman Online VL" menagih pinjamannya kepada rekan sekantor.
Baca: Diwarnai Isak Tangis Kerabat Dekat, Begini Rangkaian Prosesi Pemakaman Almarhumah Pretty Asmara
Baca: Kabur dari Rumah, Salmafina Asyik Liburan ke Bali, Sunan Kalijaga Bantah Lakukan Kekerasan
5. L melakukan upaya bunuh diri dengan meminum minyak tanah karena terlilit bunga pinjaman yang sangat besar di "Pinjaman Online DR".
6. CR melakukan upaya jual ginjal karena terlilit bunga pinjaman yang sangat besar di "Pinjaman Online RN".
7. VA ditalak cerai suami karena pihak "Pinjaman Online RN" menagih pinjamannya kepada mertuanya.
Menanggapi maraknya kasus peminjaman online ini, maka LBH Jakarta pun membuat pos pengaduan korban pinjaman online di laman LBH Jakarta, bantuanhukum.or.id.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kasus Korban Peminjaman Online, Dipecat dari Pekerjaan hingga Diminta Menari Telanjang