Berita Pagaralam
Pemkot Pagaralam Keluarkan Surat Edaran Setop Perpanjangan Kontrak dan Perekrutan TKS, Ini Alasannya
Keluar surat edaran tentang menghentikan perpanjangan kontrak dan pemberhentian perekrutan tenaga non PNS atau TKS di Pemkot Pagaralam
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mengeluarkan surat edaran Walikota Pagaralam Nomor : 00/993/BPKSDM/2018 tanggal 23 Oktober 2018.
Surat itu menjelaskan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tentang menghentikan perpanjangan kontrak dan pemberhentian perekrutan tenaga non PNS atau tenaga kerja sukarela (TKS) di Pemerintah Kota Pagaralam.
Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni mengatakan, bahwa hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai dan meningkatkan serta memaksimalkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Pagaralam.
"Kita akan kaji ulang pada 31 Desember 2018 mendatang untuk melihat kebutuhan TKS."
"Jika memungkinkan pada Januari 2019 kita akan rekrut kembali," ujar Wako, Selasa (23/10/2018).
Baca: Sriwijaya FC Ulang Tahun : Ucapkan Selamat, ini Harapan Legenda Hidup SFC, Ferry Rotinsulu Untuk SFC
Baca: Insentif Guru Honorer Belum Dibayar 9 bulan, Ini Tanggapan Gubernur Herman Deru Tentang Solusinya
Wako membenarkan jika keberadaan TKS di Pemkot Pagaralam ada yang dibiayai atau digaji melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagaralam.
"Mengingat kondisi anggaran kita yang kurang baik, jadi kita harus melakukan efisiensi anggaran dengan mendata jumlah TKS yang digaji melalui APBD," jelasnya.
Pasalnya informasi dilapangan ada indikasi kelebihan jumlah TKS dari puluhan hingga ratusan di setiap SKPD.
Bahkan mirisnya hanya ada nama saja namun tidak ada orangnya.

"Jika jumlah yang demikian banyak hadir semua setiap hari kerja tentunya kemampuan gedung tidak akan mencukupi," katanya.
Untuk itu hal ini dilakukan selain selektif dalam perekrutan TKS juga meningkatkan kinerja pegawai di pemerintahan.
"Jangan sampai ASN malas bekerja karena adanya TKS, dikhawatirkan pekerjaan penting dikerjakan oleh bukan ahlinya (TKS)," ungkapnya. (SP/wawan septiawan)