Konflik Anak dan Suami Suzanna Diduga karena Rebutan Warisan: Ini Cara Bagi Warisan Menurut Negara
Konflik Anak dan Suami Suzanna Diduga karena Rebutan Warisan: Ini Cara Bagi Warisan Menurut Negara
TRIBUNSUMSEL.COM - Konflik Anak dan Suami Suzanna Diduga karena Rebutan Warisan: Ini Cara Bagi Warisan Menurut Negara
Konflik Anak dan Suami Suzanna Diduga karena Rebutan Warisan: Ini Cara Bagi Warisan Menurut Negara
Selepas kematian Suzanna pada 15 Oktober 2008, Clift Sangra, suami Suzanna, dan Kiki Maria, putri Suzanna, terlibat konflik terbuka.
Oleh Kiki, Clift Sangra dituduh telah memalsukan surat wasiat yang berisi pemberian rumah kepada Clift.
Lebih lanjut, pada waktu itu Kiki mengatakan isi dari wasiat adalah rekayasa seolah-olah ibundanya telah menghibahkan rumah untuk Clift.
Namun terlepas dari perebutan harta waris tersebut, sebenarnya bagaimana membagi waris menurut negara atau menggunakan Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata)?
Berhak Mendapatkan Warisan
Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair.
Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan didapatkan berdasarkan Undang-undang.
Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan.
Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek.
Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris (Lihat Boks 4 golongan pembagian waris).

Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat.
Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal nanti.
Ini semua termasuk persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.