Makin Ketat, Cara Buat Surat Izin Mengemudi (SIM) Harus Lampirkan Hasil Uji Pendengaran
Dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), beberapa prosedur harus dilalu. Beberapa hal yang harus dilakukan saat tes pembuatan SIM
TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), beberapa prosedur harus dilalu.
Akan tetapi, hasil uji pendengaran menjadi salah satu syarat dalam pembuatan SIM.
Sebenarnya, hal ini telah lama ada di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca: Basuh Wajahnya di Tempat Persemedian Suzanna, Luna Maya Rasakan Hal ini
Namun sering kali syarat yang ada dalam regulasi tersebut tidak dilakukan agar proses pembuatan SIM menjadi lebih efisien.
Baca: BERLANGSUNG, Cari Link Streaming PSM Makassar vs Arema FC, Minggu Pukul 15.30 di Indosiar
Kesehatan pendengaran memang sangat penting terutama dalam proses pembuatan SIM.
Dilansir Grid.ID dari laman tribunjateng.com, ujaran tersebut tampak sama seperti yang disampaikan Kasubdit Dok Pol, Biddokkes, Polda Jateng, AKBP dr Ratna Relawati pada Seminar Dokter RS Columbia Asia Semarang dengan tema Hear The Future, Sabtu (13/10/2018).
Dalam acara tersebut AKBP dr Ratna Relawati mengungkapkan tes kesehatan pendengaran merupakan persyaratan yang ada pada regulasi pembuatan SIM.
"Ada regulasinya, tes itu untuk mengetahui seberapa normal fungsi pendengaran seseorang, karena itu sangat penting saat berkendara dan ketika mengidentifikasi kendaraan apa yang ada di belakang pengemudi," terang AKBP dr Ratna Relawati.
AKBP dr Ratna Relawati juga menerangkan jika fasilitas tempat pembuatan SIM di beberapa polres belum memfasilitasi tes pendengaran tersebut.

Namun, persyaratan tes pendengaran memang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2012.
Melansir dari laman kompas, pada pasal 35 ayat 1, calon pemilik SIM harus sehat penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.
Kemudian pada ayat tiga (3), kesehatan pendengaran, sebagaimana dimaksud, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan, dengan satu telinga tertutup.
Pengetesan dilakukan pada setiap telinga dengan jarak 20cm dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh.
Pada ayat enam (6) menerangkan bahwa pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, seperti penglihatan, pendengaran, kesehatan fisik dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian pada ayat tujuh (7), dokter, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.