Pemilu 2019
Ini yang Perlu Dilakukan, Kalau Nama Kamu tak Masuk sebagai Daftar Pemilih di Pemilu 2019
Para pemilih sudah bisa melakukan pengecekan apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) atau belum
TRIBUNSUMSEL.COM - Para pemilih sudah bisa melakukan pengecekan apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) atau belum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih proaktif untuk melakukan pengecekan.
Baca: Putra Sulung Ahok Nicolas, Ungkap Kondisi Veronica Tan Usai Dicerai Ahok
Cara mengecek nama di DPT
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Petugas akan membantu pemilih untuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://sidalih3.kpu.go id. Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal https://sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Baca: Cerita Orang Dekat Gus Dur, Presiden Indonesia ke-4 tak Pernah Punya Uang dan tak Ada Dompet
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di kartu tanda penduduk (KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom "NIK" yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar. 4. Lalu, ketik nama di kolom "Nama" yang letaknya di samping kolom "NIK".
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP. 5. Terakhir, klik ikon "cari pemilih" yang ada di sebelah kanan kolom "Nama".
Bagaimana jika ternyata nama saya tak ada dalam DPT? Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika calon pemilih mendapati namanya tak ada dalam DPT.