CPNS 2018

9 Instansi Pemerintah Wajibkan Pelamar CPNS Kirim Berkas, Jangan Salah Cek Daftarnya Disini

Selain pendaftaran online, beberapa instansi diketahui mewajibkan pelamar CPNS 2018 untuk

Tribunnews.com
CPNS 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Selain pendaftaran online, beberapa instansi diketahui mewajibkan pelamar CPNS 2018 untuk mengirimkan berkas.

Pengiriman berkas ke instansi ini menjadi salah satu syarat wajib seleksi CPNS 2018 yang tidak boleh terlewat.
 

Dilansir dari Kompas.com, ada setidaknya 9 Instansi yang diketahui memberikan syarat wajib ini pada pelamar seleksi CPNS 2018.

Sudah tahu instansi mana saja yang mewajibkan pendaftarnya untuk mengirimkan berkas? Berikut daftarnya.

Kementerian

1. Kementerian Pendidikan Kebudayaan

Kemendikbud mewajibkan pelamar untuk mengirimkan berkas sejak pendaftaran online CPNS 2018 pada 26 September 2018.

Menurut situs resminya, Kemendikbud meminta cap pos berkas paling lambat dikirim 16 Oktober 2018.

Panita diketahui akan merekap dan mengambil berkas di PO Box pada 19 Oktober 2018.

2. Kementerian Agama

Dari akun Twitter Kemenag, ketentuan pengiriman berkas dilaksanakan paling lambat 5 hari setelah pendaftaran online ditutup.

3. Kementerian Hukum dan HAM

Sama seperti Kemendikbud, Kemenag hanya bisa menerima berkas yang memiliki cap pos diterima paling lambat tanggal 16 Oktober 2018.

4. Kementerian Luar Negeri

Berkas pelamar Kemenlu harus dikirim paling lambat 17 Oktober 2018 dengan ketentuan cap pos diterima tanggal 16 Oktober 2018.

Adapun untuk alamat pengiriman, pelamar bisa mengirimkannya ke PO Box 3036 JKP 10030.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved