CPNS 2018
9 Instansi Pemerintah Wajibkan Pelamar CPNS Kirim Berkas, Jangan Salah Cek Daftarnya Disini
Selain pendaftaran online, beberapa instansi diketahui mewajibkan pelamar CPNS 2018 untuk
TRIBUNSUMSEL.COM -- Selain pendaftaran online, beberapa instansi diketahui mewajibkan pelamar CPNS 2018 untuk mengirimkan berkas.
Dilansir dari Kompas.com, ada setidaknya 9 Instansi yang diketahui memberikan syarat wajib ini pada pelamar seleksi CPNS 2018.
Sudah tahu instansi mana saja yang mewajibkan pendaftarnya untuk mengirimkan berkas? Berikut daftarnya.
Kementerian
1. Kementerian Pendidikan Kebudayaan
Kemendikbud mewajibkan pelamar untuk mengirimkan berkas sejak pendaftaran online CPNS 2018 pada 26 September 2018.
Menurut situs resminya, Kemendikbud meminta cap pos berkas paling lambat dikirim 16 Oktober 2018.
Panita diketahui akan merekap dan mengambil berkas di PO Box pada 19 Oktober 2018.
2. Kementerian Agama
Dari akun Twitter Kemenag, ketentuan pengiriman berkas dilaksanakan paling lambat 5 hari setelah pendaftaran online ditutup.
3. Kementerian Hukum dan HAM
Sama seperti Kemendikbud, Kemenag hanya bisa menerima berkas yang memiliki cap pos diterima paling lambat tanggal 16 Oktober 2018.
4. Kementerian Luar Negeri
Berkas pelamar Kemenlu harus dikirim paling lambat 17 Oktober 2018 dengan ketentuan cap pos diterima tanggal 16 Oktober 2018.
Adapun untuk alamat pengiriman, pelamar bisa mengirimkannya ke PO Box 3036 JKP 10030.