Kemenkeu Didenda 600 Miliar

Kasus Faktur Pajak Fiktif : Digugat Pengusaha Palembang, Kemenkeu Kalah Didenda Rp 606 Miliar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didenda Rp 606 Miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Pengadilan Negeri Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didenda Rp 606 Miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam sidang gugatan yang dilakukan oleh Teddy Effendy, hakim yang memimpin perkara adalah Y Wisnu Wicaksono, Paluko Hutagalung, dan Kartijono.

Berikut putusan majelis hakim :

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;

Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum TERGUGAT  I dan TERGUGAT II baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT

Yaitu : Kerugian Materiil  untuk PT.Ina Besteel tahun 2017 sejumlah Rp.419.762.172.278,- (empat ratus sembilan belas milyar tujuh ratus enam puluh dua  juta seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah)

Untuk PT.Agrotek Andal Tahun 2017 sejumlah Rp.186.995.167.724,- (Seratus delapan puluh enam milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah)

Maka total kerugian seluruhnya adalah sejumlah Rp606.757.340.002,- (Enam ratus enam milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu dua rupiah);

Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mentaati isi Putusan dalam perkara ini;

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng sejumlah Rp921.000,- (sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);

Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;        

Untuk diketahui perusahaan milik Teddy Effendy bernama PT Ina Besteel, perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor dan impor ini berlokasi di kawasan Sekojo Kecamatan IT II Palembang.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan petugas Ditjen Pajak Sumsel dan Babel, diduga selama 3 tahun berturut-turut Teddy telah membuat faktur pajak fiktif sejak tahun 2010-tahun 2013 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar, RP 33 miliar.

Teddy Effendi divonis bebas di tingkat pertama dan kasasi.

Ia lalu menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan menang Rp 606 miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved