Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet
3 Tokoh ini Disebut Mahfud MD Penyebar Hoax Ratna Sarumpaet, Bisa Dijerat Hukuman ini
Prof Dr Mahfud MD Mohammad Mahfud MD meminta tiga tokoh penyebar hoax terkait isu penganiayaan Ratna Sarumpaet bertanggung jawab
TRIBUNSUMSEL.COM-KETUA Mahkamah Konstitusi 2008-2013 Prof Dr Mahfud MD Mohammad Mahfud MD meminta tiga tokoh penyebar hoax terkait isu penganiayaan Ratna Sarumpaet bertanggung jawab.
Ketiga penyebar hoax tersebut, kata Mahfud MD, bisa ditangkap dan ditahan sesuai amanat Undang-undang Transaksi Elektronik dan Informatika (UU ITE).
Ancaman hukuman terhadap penyebar hoax sebagaimana diatur dalam UU ITE adalah maksimal enam (6) tahun.
Melalui akun twitternya, Mahfud MD menyebut ada tiga tokoh (politisi) yang diduga menyebarkan informasi hoax terkait berita aktivis Ratna Sarumpaet dianiaya.
Mahfud MD hanya menyebut ketiga tokoh itu dengan inisial, yakni FC, RMy, dan SU.
Baca: 7 Cuitan Kocak di Twitter Usai Tagar #WajahmuPlastik Jadi Viral, No.3 Nyangkut Soal Asmara
Baca: Belum Satu Tahun Menikah, Wanita ini Tak Menyangka Suaminya Gay Digerebek saat Akan Pesta Seks
Baca: Ratna Sarumpaet Minta Maaf Soal Kabar Hoax Penganiayaan, Prabowo : Dia Depresi Berat
"Siang ini sdh terbukti kan? Tinggallah kini penyebar beritanya spt FZ, RMy, dan SU mempertanggungjawabkan," tulis Mahfud MD di akun twitternya, Rabu (3/10/2018).
Sebelumnya, Mahfud melalui twitternya meminta Wakil Ketua DPR Fadli Zon (FX) bertanggung jawab atas informasi hoax yang ia sebarkan.
Simak status Mahfud lewat akun twitter yang meminta Fadli Zon bertanggung jawab.
Menurut pakar hukum tata negara Mahfud MD, ketiga orang tersebut bisa dijerat dengan UU ITE.
Menurut Mahfud MD, ketiganya harus bertanggung jawab secara hukum.
Mahfud yang mengaku terlanjur simpati kepada aktivis Ratna Sarumpaet meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus hoax yang menyebutkan Ratna Sarumpaet dianiaya.
"Sy sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kpd Ratna dan meminta Polri mengusut penganiayanya. Eh, ternyata beritanya bohong," tulis Mahfud MD.
Mahfud MD mengusulkan agar para penyebar hoax kasus Ratna Sarumpaet itu dijerat dengan UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Mahfud MD mengaku sudah mulai curiga ketika Selasa malam menerima kabar adanya berita bohong terkait informasi yang menyebutkan Ratna Sarumpaet dianiaya.
Simak tulisan Mahfud MD di akun twitternya tentang fakta-fakta yang mencurigakan dari informasi hoax yang menyebutkan Ratna Sarumpaetdianiaya.
@mohmahfudmd: Ya, sejak tengah malam semalam sdh tersiar kebohongannya.