Berita Selebriti

Tak Kunjung Usai, Kini Kriss Hatta Balik Laporkan Hilda Vitria & Billy Terkait Dugaan Perzinahan

Sepertinya kisah cinta segitiga antara aktor Kriss Hatta, Hilda Vitria dan Billy Syaputra masih terus berlanjut.

kolase/instagram
Kriss Hatta, Hilda Vitria Khan dan Billy Syahputra 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sepertinya kisah cinta segitiga antara aktor Kriss Hatta, Hilda Vitria dan Billy Syaputra masih terus berlanjut.

Meski kini Kriss dinyatakan menang oleh pihak pengadilan tentang pernikahan yang sempat dibantah pihak Hilda.

Namun rupanya Hilda sendiri dengan sang ibunda malah melaporkan Kriss yang dianggap telah melakukan penculikan atas pernikahan itu, karena kala itu Hilda masih berusia 19 tahun.

Kini seolah kesal karena kebenaran yang diungkapkannya malah dibalas dengan perlakuan seperti itu oleh Hilda dan keluarganya,

Billy Syahputra, Kriss Hatta dan Hilda Vitria
Billy Syahputra, Kriss Hatta dan Hilda Vitria (kolase/net)

Beredar surat laporan Kriss yang melaporkan Hilda dan kekasihnya, Billy atas dugaan kasus perzinahan.

Baca: Kasus Pembunuhan Aji Saputra Driver Online di Palembang : Yogi Terancam Hukuman Mati

Baca: Di Twitternya, Sudjiwo Tejo Ungkap Analisa Gampang Mengalahkan Prabowo

Baca: Lina Diisukan Telah Menikah Lagi, Sule Beri Tanggapan Santai Kan, Belum Tentu, Siapa Tahu Bener?

Sebelumnya, Kriss lebih dahulu dilaporkan ibunda Hilda atas kasus penculikan.

Melalui pengacara Hilda Vitria, Fachmi Bachdim menuturkan bahwa pihak Hilda Vitria akan melaporkan Kriss Hatta karena berani membawa kabur anak di bawah umur.

"Rencana mau lapor dugaan tindak pidana membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin wali atau orang tuanya," ujar Fachmi Bachdim.

Versi pengacara Hilda Vitria, Hilda Vitria dibawa kabur oleh Kriss Hatta pada usia 19 tahun.

Fachmi Bachdim juga menjelaskan tidak ada pernikahan secara hukum bahkan secara agama Islam pun tidak ada karena menurutnya pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria tidak ada wali sehingga secara tidak langsug, pernikahan itu tidak sah alias batal.

"Secara hukum tidak ada sebuah pernikahan,"

"Karena ini terkait dengan umat Islam dan ajaran Islam, ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa tidak ada pernikahan kecuali dengan wali, kalau ada pernikahan maka tanpa wali itu batal," jelasnya saat ditemui di kawasan Tendean.

"Artinya tidak pernah ada pernikahan tanpa wali,"

"Kalau tidak ada wali nasab atau wali dari orang tua, boleh pakai wali hakim tapi harus berdasarkan penetapan pengadilan."

"Nah itu semua tidak ada," tegas Fachmi Bachdim.

"Tiba-tiba seseorang dibawa untuk pernikahan, nah inilah karena ada hal-hal tersebut kami mempelajari ada dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 332 KUHP," tutup Fachmi Bachdim.

"Itu persoalan tindak pidana itu tidak ada kadaluwarsa, karena tindak pidananya belum kadaluwarsa itu kita bisa laporkan kepada polisi," jelas Fachmi.

"Walaupun yang diajak itu mau. karena itu adalah hadits nabi, tidak ada pernikahan tanpa wali. Jadi ada dua persoalan, ada persoalan pidana dan ada persoalan tentang sahnya menurut hukum islam," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved