Owner AMIK Bina Sriwijaya Tertipu Rp 1,3 Miliar Oleh Teman Sendiri

Uang pinjaman Rp 1, 3 miliar itu rencananya untuk membangun lapangan basket dan bulutangkis di Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat

Tribun Sumsel/ Tiara Anggraini
Mustadi Hartono (43) kuasa hukum Owner Amik Bina Sriwijaya melaporkan SY ke Polresta Palembang, Selasa (25/9/2018) 

TRIBUNSUMSEL.COM-SY (40) harus berurusan dengan Polresta Palembang setelah dirinya dilaporkan Irian Nasri (43) warga Jalan May Salim Batubara Lorong Muslimin Kelurahan 20 IlirKecamatan IT I, Palembang.

SY dilaporkan lantaran ingkar janji tidak mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Adv Mustadi Hartono (43), Irian akhirnya melaporkan SY ke Polresta Palembang, Selasa (25/9/2018).

Mustadi mengatakan, tindak penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya yang juga selaku owner lembaga pendidikan AMIK Bina Sriwijaya.

Baca: Kasus Pembunuhan Aji Saputra Driver Online di Palembang : Yogi Terancam Hukuman Mati

Baca: BOPI Usul Hentikan Sementara Liga 1, Ini Penjelasan Manajemen Tentang Sriwijaya FC vs Bali United

Kepada polisi, Mustadi menuturkan bila ini terjadi pada 3 Maret 2017 silam.

Saat itu, SY mendatangi Irian di rumahnya, dengan maksud untuk meminjam uang senilai Rp 1,3 miliar.

Ia mengungkapkan bila terlapor akan menggunakan uang sebesar itu untuk membangun lapangan basket dan bulutangkis yang berlokasi di Tegal binangun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju dekat dengan Kampus AMIK Bina Sriwijaya.

"Dia datang ke rumah klien kami, mereka sebelumnya memang berteman akhirnya karena teman yah klien saya ini percaya dan berjanji untuk memberikan pinjaman yang diminta terlapor," ungkap Mustadi,

Baca: Antisipasi Korseleting Listrik Supaya Tidak Terjadi Kebakaran, Perhatikan Pemakaian Stop Kontak Anda

Baca: Usia 42 Tahun, Cristian Gonzales Cetak Gol Diving Header, Antarkan PSS Sleman Kalahkan Kalteng

Setelah itu ia menambahkan bila, pada 3 Maret 2017 bertempat di Bank Bukopin Jalan Kapten A Rivai akhirnya uang pinjaman senilai Rp1,3 miliar yang diminta akhirnya dikirimkan lewat transfer.

"Terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang klien kami dalam kurun waktu yang dekat paling lama dua bulan. Namun, hingga kini tak kunjung dikembalikan. Bahkan lapangan tenis dan bulutangkis hingga kini juga tak kunjung dibangun,"Tambahnya.

Baca: Sikap Gubernur Sumut saat Diwawancara Presenter TV Terkesan Angkuh, Anji Tulis Pesan Menohok

Baca: Gubernur Merangkap Jabatan Ketua PSSI, Ini Kata Mendagri

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi membenarkan adanya laporan korban.

"Laporan sudah kita terima akan ditindaklanjuti unit Pidsus segera," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved