Lengkapi Perizinan, Selo Argodedali Gandeng BUMD Baturaja Serap Tenaga Kerja Lokal
Selo Argodedali kuasa pertambangan batubara menyatakan telah mengantongi perizinan lengkap untuk melakukan penambangan batubara
TRIBUNSUMSEL.COM - PT Selo Argodedali, kuasa pertambangan batubara di Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, menyatakan telah mengantongi perizinan yang lengkap untuk melakukan penambangan batubara.
Baca: Lina Diisukan Telah Menikah Lagi, Sule Beri Tanggapan Santai Kan, Belum Tentu, Siapa Tahu Bener?
Untuk itu, merespons aksi demo beberapa warga, perusahaan akan mengutamakan pendekatan dialogis untuk mencari solusi bersama, tanpa adanya upaya intimidasi sedikit pun.
Baca: Lewat Percakapan Ini Terkuak Alasan Lina Jatuh Hati ke Teddy,Meski 20 Tahun Dinikahi Sule,Ternyata
“Kami akan mengedepankan diskusi agar menemukan solusi bersama. Perusahaan sudah mengikuti semua prosedur yang ada,” kata Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Selo Argodedali Dedi Herwan, Selasa (25/9/2018).
Baca: Datangkan Ahli Feng Shui, Ternyata Ini yang Jadi Faktor Keberuntungan Nagita Slavina dan Raffi Ahmad
Menurut dia, perusahaan sudah memiliki tambang ini dari 1997, sampai keluar izin produksi tahun 2017. Mulai 2014, perusahaan telah melakukan community development (comdev) secara bertahap.
Comdev ini value-nya diatas kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), karena dampak comdev berkelanjutan. Sementara pembebasan lahan baru dilakukan mulai April-Mei 2018.
“Kami tegaskan tidak pernah melakukan intimidasi ataupun paksaan terhadap warga. Semua dilakukan berdasarkan prosedur yang benar dan diketahui oleh pemerintah daerah serta aparat berwenang,” tuturnya.
Dedi menjelaskan perusahaan tersebut dalam operasional sudah ada izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan nomor 447.K/30/DJB/2017.
Surat izin ini diteken Dirjen Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono.
Isinya, tentang penyesuaian tahap kegiatan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara PT Selo Argodedali menjadi tahap kegiatan operasi produksi.
“Selanjutnya, surat Gubernur Sumsel Nomor 423/KPTS/BAN.LH/2010 yang dikeluarkan Gubernur Sumsel. Isinya tentang kelayakan hidup pertambangan batubara perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Selo Argodedali di Kabupaten OKU Timur, dan Kabupaten OKU ,”tukasnya.
Dedi menerangkan aksi demo beberapa warga itu diduga dipengaruhi oleh provokasi pihak luar yang ingin mengganggu investasi di daerah.
“Kalau dari pihak pemda terutama Pak Bupati justru mendorong perusahaan agar segera melakukan penambangan batubara, karena hasilnya dapat memberikan multiplier effect positif bagi ekonomi daerah,” ucapnya.
Dia menjelaskan sebenarnya pertambangan batubara tetap dikuasai negara, sementara perusahaan hanya sebagai kuasa pertambangan atau kontraktor saja.
Semua perizinan diperoleh dari pemerintah pusat yang diketahui oleh pemerintah daerah.
“Ini yang banyak masyarakat tidak tahu. Nanti ada bagian royalti, ada bagian untuk pemda, jadi aturannya jelas. Inilah yang tidak terekspose oleh warga,” paparnya.
Selain itu, lanjut dia, serapan tenaga kerja untuk pertambangan batubara juga cukup besar untuk tambang seluas 20 hektare.
“Coba bandingkan dengan kelapa sawit yang kerja hanya 2 orang per hektare,” tuturnya.