Berita Palembang

Kasus Sengketa Lahan di Sumsel Paling Banyak di Palembang, BPN Minta Pemda Tetapkan Batas Wilayah

Target penyelesaian kasus sengketa pertanahan di Sumatera Selatan tahun 2018 sebanyak 27 kasus, 18 kasus diantaranya telah selesai

Tribun Sumsel/ Euis Ratna Sari
H Muchtar Dulima/Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan, H Muchtar Deluma SH MM mengatakan target penyelesaian kasus sengketa pertanahan di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2018 ada sebanyak 27 kasus.

Dari total target tersebut, BPN sudah menyelesaikan 18 kasus sengketa tanah, dan tinggal 9 kasus sengketa yang tersisa dan belum diselesaikan.

Terdapat 9 kasus sengketa tanah di Sumsel masih belum diselesaikan itu salah satunya seperti di daerah perbatasan kabupaten Banyuasin dan kota Palembang. BPN Sumsel menyatakan kebanyakan kasus sengketa kepemilikan atau tumpang tindih.

Baca: Goni Satu dari 8 Pelaku Pengeroyokan Sadis Haringga Sirla, Tetangga Ungkap Prilaku Aslinya,Ternyata

Baca: Heboh Tempe Setipis Kartu ATM, Sandiaga Kini Temukan Tempe Dalam Sachetan

Muchtar Dulima mengatakan untuk mengupayakan hal tersebut segera diatasi, pihaknya akan menrencakan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penetapan-penetapan batas di wilayah masing-masing yang tersangkut sengketa.

“Ada target penyelesaian kasus di tahun ini 27 kasus, tinggal 9 kasus yang belum diselesaikan. 9 kasus sengketa tanah banyaknya di kota Palembang, daerah perbatasan antara kabupaten Banyuasin dan kota Palembang, karena sengketa kepemilikan rata-rata tumpang tindih,"

"Mungkin kedepan kami akan merencanakan kepada Pemda itu supaya melakukan penetapan-penetapan batas, di wilayah masing-masing”, kata Muchtar ketika ditemui usai melaksanakan upacara HUT Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ke 58.

Baca: 5 Plt Kepala Dinas Pemkot Prabumulih Dicopot, Alasannya Mereka Tadi Diangkat Atas Muatan Politik

Baca: KPU Harus Koordinasi ke Pemda Terkait Pemasangan APK Pemilu

Ia juga menambahkan bahwa untuk mengurus persoalan sengketa tanah di Sumsel, pihaknya sudah melakukan MOU atau kerjasama dengan Polda Sumsel.

“Jadi sengketa kita sudah menjalin MOU dengan Polda untuk diselesaikan, ada target penyelesaian kasus di tahun ini 27 kasus, tinggal 9 kasus yang belum diselesaikan."

"Jadi nanti kita arahkan, domain siapa, persengketaan itu kan banyak itu ditangani oleh BPN, pihak masyarakat yang bersangkutan, kemudian ke pengadilan, jadi ada tipologinya. Jadi kalau memang domain kita, kita akan selesaikan, kami selalu menggunakan mediasi”, tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved