Berita Pagaralam
337 Caleg Pagaralam Perebutkan 25 Kursi DPRD, KPU Pagaralam Ingatkan Ini di Masa Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam mengingatkan semua caleg agar dapat mematahi semua aturan dalam massa kampanye
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Sebanyak 337 calon anggota legislatif (Caleg) yang akan bertarung merebutkan 25 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU, Kamis (20/9/2018) kemarin.
Setelah ditetapkan masuk ke DCT, ratusan Caleg akan segera memasuki tahapan kampanye.
Untuk itu pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam mengingatkan semua caleg agar dapat mematahi semua aturan dalam massa kampanye.
Ketua KPU Kota Pagaralam, Boy Arcan mengatakan, massa kampanye sudah dimulai.
Untuk itu, semua Caleg yang sudah masuk DCT untuk dapat mematahui semua aturan dalam tahapan kampanye.
"DCT sudah keluar, jadi para caleg tinggal memasuki massa kampanye."
"Dimasa kampanye ada aturan-aturan yang harus ditaati."
"Untuk itu diharapkan semua caleg dapat mematuhi setiap tahapan dan aturan yang ada," ujarnya.
Selain itu, ditahapan massa kampanye pihak panitia Pemilu lainnya seperti Bawaslu akan terus memantau setiap Caleg.
Jadi jika ada temuan Caleg yang melanggar aturan kampanye maka akan diproses.
"Jika ada yang melanggar aturan main dimasa kampanye bisa saja dikenakan sangsi jika bukti-bukti lengkap."
"Untuk itu harus hati-hati jangan sampai melanggar," katanya. (SP/ Wawan Septiawan)
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui DCT Kota Pagaralam bisa langsung melihat daftarnya di bawah ini.
Dapil 1 : Klik Sini Lihat Dapil 1
Dapil 2 : Klik Sini Lihat Dapil 2
Dapil 3 : Klik Sini Lihat Dapil 3