Berita Palembang
Alex Noerdin : Pemanggilan oleh Kejaksaan Biasa, Jenderal dan Wapres Pernah Jadi Saksi Pemeriksaan
Dalam pemanggilan pertama yang dilakukan Kejaksaan Agung, Alex Noerdin tidak hadir dalam pemeriksaan lantaran bertugas keluar negeri

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemanggilan sebagai saksi kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2013.
Dalam pemanggilan pertama yang dilakukan Kejaksaan Agung, Alex Noerdin tidak hadir dalam pemeriksaan lantaran bertugas keluar negeri. Lalu Kejaksaan pun dikabarkan akan segera melakukan pemanggilan kedua kepada Alex Noerdin.
Saat dikonfirmasi, Alex mengaku pada pemanggilan pertama oleh Kejaksaan dirinya berhalangan hadir karena ada pekerjaan dinas di luar negeri.
Baca: Dalam 2 Menit 400 Ponsel Gaming Oppo F9 Terjual di Palembang, Ini Keunggulan dan Spesifikasinya
Baca: Jadi Tahanan Lapas Wanita Pondok Bambu, Lihat Busana yang Dipakai Angelina Sondakh
Namun, dirinya memastikan bahwa ia akan datang nantinya bila dipanggil kembali oleh Kejaksaan.
"Kemarin saya tidak datang itu ada pekerjaan di luar negeri. Nanti pasti saya akan datang jika dipanggil kembali, bila ada waktu," ujar Alex di Griya Agung, Jumat (21/9/2018).
Alex menjelaskan, pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan itu hal yang biasa.
Menurutnya, sekelas Jenderal dan Wakil Presiden (Wapres) saja pernah dipanggil untuk menjadi saksi pemeriksaan.
-
IJTI Sumsel Tegaskan Info Versi Admin Medsos dengan Jurnalis Berbeda, Masyarakat Harus Paham
-
Beredar Foto Ustadz Taufik Hasnuri Dirawat, di Dada Ada Selang Infus
-
5 Siswa SDK Frater Xaverius 2 Palembang Raih Penghargaan di Olimpiade Tingkat Internasional
-
Supaya Bisa Menelepon Kekasih, Pemuda di Palembang Ini Nekat Curi HP Tetangga
-
Meski Tarif Naik Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres di Sumsel Tetap Kirim Kargo