Pilpres 2019
Dicopot dari Jabatan Komisaris Perusahaan BUMN Jasa Marga, Pesan Moral Refly Harun, Sangat Menohok
Mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga (JSMR) Refly Harun yang dicopot jabatannya mengungkapkan bagaimana cara mencintai Indonesia
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga (JSMR) Refly Harun yang dicopot jabatannya kemarin, Rabu (5/9/2018), mengungkapkan bagaimana cara mencintai Indonesia.
Baca: Tak Disangka Ternyata Begini Kondisi Rumah Habib Usman bin Yahya Suami Karika Putri
Hal itu diungkap dalam akun Twitter @ReflyHZ yang diunggah Kamis (6/9/2018).
Baca: Lucinta Luna Diklaim Malaysia dan Akan Pindah ke Sana, Netizen: Kali ini Ikhlas Ambil Jangan Balikin
Menurutnya mencintai Indonesia bisa dengan menunjukkan kekeliruan dan mengingatkan.
"Selamat pagi semua. Meng-Indonesia itu berarti mencintai semuanya. Tapi tidak harus dengan membenarkan semua. Bisa juga dengan menunjukkan kekeliruan dan mengingatkan..." tulis akun @ReflyHZ.
Belum dipastikan apakah hal ini yang menjadi alasan dicopotnya jabatan Komisaris Utama PT JMSR yang semula diduduki Refly Harun.
Diberitahukan sebelumnya, Komisaris utama PT Jasa Marga (JSMR) Refly Harun diturunkan dari jabatannya dan digantikan Sapto Amal Damandari.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews, keputusan tersebut dilakukan usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) JSMR yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Tak hanya Refly Harun, RUPSBL juga mengganti Teguh Boediarso dengan komisaris baru.
Sedangkan posisi anggota komisaris yang ditinggalkan Teguh Boediarso digantikan oleh Anita Firmanti Eko Susetyowati.
Sementara Desi Arryani tetap berada di kursi direktur utama.
Kursi Direktur SDM Umum Kushartarti Koeswiranto Jasa Marga yang ditugaskan di Pertamina oleh Kementerian BUMN, posisinya ditempati oleh Alex Denni.
Alex Denni sebelumnya merupakan pejabat di Bank Indonesia.
Sementara itu, Desi menolak memberikan keterangan terkait alasan penggantian Refly Harun.
"Mohon maaf itu bukan domain kami direksi untuk menjelaskan," ungkap Desi.
“Ini wewenang saham dwi warna (Kementerian BUMN) sehingga ada keputusan ini. Jadi wewenangnya bukan di kami,” lanjutnya.