Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Pria Pemukul Anak SMP di ToL Jagorawi Bukan Tentara

Polisi telah menaikkan status MA, pria pemukul seorang anak di jalan tol Jagorawi, sebagai tersangka.

kolase/net

TRIBUNSUMSEL.COM  -- Polisi telah menaikkan status MA, pria pemukul seorang anak di jalan tol Jagorawi, sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta.

"Sudah (ditetapkan jadi tersangka)," ujar Nico saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/8/2018).

"Sekarang status ditangkap," ujar Nico singkat.

 

Polda Metro Jaya memanggil Rayhan Ahmad Triputro (14), bocah yang diduga dipukul di Tol Jagorawi dan kakak Rayhan Reza Ahmad Prasetyo (24).

Selain memanggil tersangka MA, untuk dimintai keterangannya, Kamis (23/8/2018) kemarin.

Ketiganya dipanggil untuk mengetahui kronologis kejadian sebenarnya atas laporan yang dibuat Rayhan di Polda Metro Jaya.

Bukan Tentara

Kejadian pemukulan di tol jagorawi menghebohkan dunia maya.

Pasalnya seorang pria berinisial RAP dan adiknya, R, menjadi korban pemukulan.

Pemukulan itu diduga dilakukan oleh seorang oknum TNI.

ABG Dipukuli
ABG Dipukuli ()

Dalam video singkat, R memperlihatkan pelat mobil terduga.

Selain itu dia juga mengarahkan kamera ke arahnya.

Melalui Instagram Story, R membagikan kronologi kejadian.

"Kronologi kejadian rabu 22 Agustus 2018 sekitar jam 10.00 di jalan tol jagorawi arah Jakarta dari Cibubur,

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved