Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini 5 Fakta Meiliana Terdakwa Kasus Pengeras Suara Masjid di Sumut
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156
TRIBUNSUMSEL.COM -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana pada Selasa (21/8/2018).
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," ujar hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Balai Anggia Kesuma menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani, mengajukan banding. "Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ungkap Rantau.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama PN Medan di Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, itu diikuti sejumlah anggota ormas-ormas agama.
Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 29 Juli 2016.
Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan. Meiliana disebut meminta salah satu orang untuk menyampaikan kepada BKM masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya itu agar mengecilkan volume azan. Pasca-keluhan Meiliana, sejumlah kelenteng dan vihara sempat menjadi obyek kemarahan pemuda Tanjungbalai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluhkan Pengeras Suara Azan di Tanjungbalai, Meiliana Divonis 1,5 Tahun Penjara"
Meiliana adalah seorang ibu dari empat orang anak. Perempuan tersebut baru saja divonis 18 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018).
Meiliana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Majelis hakim mengatakan, keluhan Meiliana telah memicu kerusuhan di Tanjungbalai dua tahun lalu.
Tim kuasa hukum Meiliana memutuskan banding terkait putusan hakim tersebut. Berikut sejumlah fakta dibalik kasus Meiliana di Medan, Sumatera Utara.
1. Meiliana divonis bersalah, hukuman penjara 18 bulan
Pada hari Selasa (18/8/2018), majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana. Wahyu Prasetyo Wibowo, pimpinan majelis hakim, menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," kata Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo. Baca Juga: Keluhkan Pengeras Suara Azan di Tanjungbalai, Meiliana Divonis 1,5 Tahun Penjara