Ingat, Tahun Depan PNS Gaji Pokonya Naik 5 Persen
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa gaji pokok PNS dan pensiunan akan naik tahun depan
TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa gaji pokok PNS dan pensiunan akan naik tahun depan.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam pidatonya saat Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (16/8/2018).
Baca: Berikut 5 Kementerian dan Lembaga yang Anggarannya Paling Besar, Polri Menurun Jadi Rp 76,2 Triliun
Baca: Peringkat Terbaru FIFA, Indonesia di ASEAN Posisi 5 Kalah dari Filipina, Kejutan Terjadi di 3 Besar
Joko Widodo menyebut bahwa kenaikan gaji tersebut sebesar rata-rata 5 persen.
"Presiden @jokowi menyampaikan pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2018-2019, di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (16/8) siang."
Dalam cuitan itu juga disematkan, link artikel yang menyebutkan bahwa gaji PNS dan pensiunan akan naik 5 persen pada 2019.
Lantas apa yang menjadi dasar bagi Presiden untuk menaikkan gaji ?
Tribun Style melansir dari setkab.go.id (16/8/2018) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan Pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Baca: DM Pria Ganteng yang Bales Malah Pacarnya, Lihat Malunya Lucinta Luna Sampai Tulis Kalimat ini
Baca: Berapa Banyak Sebenarnya Harta Soeharto? Inilah Pengakuan Mantan Ajudan Si Penyimpan Uang Soeharto
Serta peningkatan kualitas layanan publik, di antaranya melalui Mal Pelayanan Publik.
“Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat,” kata Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikannya saat Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2018-2019, di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (16/8) siang.
Menurut Presiden, Pemerintah juga melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan.
Tentunya disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Presiden melanjutkan bahwa peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi, terus dilakukan.
Harapannya agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya.
“Untuk itu, selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019,"