Acara Karma ANTV Dinyatakan Haram Oleh Ulama NU Jawa Timur, Ini Alasannya

Acara Karma ANTV Dinyatakan Haram Oleh Ulama NU Jawa Timur, Ini Alasannya Keputusan mengejutkan diambil oleh ulama NU (Nadhlatul Ulama)

Instagram

TRIBUNSUMSEL.COM - Acara Karma ANTV Dinyatakan Haram Oleh Ulama NU Jawa Timur, Ini Alasannya  

Keputusan mengejutkan diambil oleh ulama NU (Nadhlatul Ulama) Jawa Timur.

Mereka mengeluarkan fatwa haram pada salah satu acara televisi yang saat ini sangat diminati oleh masyarakat Indonesia.

Yap, acara yang dimaksud adalah Karma ANTV.

Fatwa ini tidak diambil begitu saja oleh para ulama NU Jawa Timur.

Sebelumnya, mereka menggelar bahtsul masail (forum diskusi para ulama) terlebih dahulu.

Tribunstyle melansir dari Surya.co.id, diskusi tersebut digelar bersamaan dengan Konferensi Wilayah NU Jatim di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri.

Setelah melakukan diskusi, para ulama NU Jatim berpendapat bahwa acara Karma mengandung unsur arrof atau kahin (ramalan).

Selain itu, Karma ANTV juga dinilai mempunyai unsur-unsur menyebar luaskan aib orang lain.

 

Karma ANTV juga dianggap mempublikasikan praktek keharaman serta dapat merusak akidah orang lain.

Para ulama NU ini berkesimpulan bahwa menonton dan mempercayai tayangan Karma ANTV hukumnya haram.

Label haram itu bisa hilang jika tayangan tersebut dijadikan bahan kajian atau dlorbil amtsal (dijadikan contoh) untuk memberikan nasihat.

Hukum haram juga bisa hilang jika Karma ANTV dijadikan bahan untuk membedakan antara yang haq dan bathil selama tidak mempercayai ramalannya.

Selain mengkaji tentang acaranya, ulama NU Jawa Timur ini juga berdiskusi masalah orang yang mengajukan diri sebagai peserta dalam acara Karma ANTV.

Menurut mereka, hal tersebut hukumnya juga haram.

Pasalnya, orang itu sama saja dengan mendatangi kahin atau peramal.

Forum Bahtsul Masail Maudlu’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. (surya/didik mashudi)
Forum Bahtsul Masail Maudlu’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. (surya/didik mashudi) ()
Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved