Lutfi Hasan Tempati Sel Mewah di Lapas Sukamiskin, Lihat Penampakan Mewahnya

Najwa Shihab mengunjungi sel mewah yang ada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

TRIBUN / HERUDIN
Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq, menyapa saat mencoblos dalam pemilu legislatif di ruang tunggu rutan KPK, Jakarta Selatan, 9 April 2014. Sebanyak 22 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif kali ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Najwa Shihab mengunjungi sel mewah yang ada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari video yang ia bagikan melalui akun YouTube Najwa Shihab, Rabu (25/7/2018).

Najwa didampingi petugas tampak menyampangi ruangan sel mantan Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaaq.

Lutfi merupakan terpidana kasus korupsi kuota impor daging sapi.
Ia kemudian divonis 18 tahun penjara (Tingkat Kasasi).

Ruangan tersebut terlihat tertata rapi, di dinding menempel rak-rak yang berisi deretan buku-buku.

Di dalam ruangan juga ada alat olah raga sepeda statis, microwave, dispenser, toilet duduk.

Mengenai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Kalapas Sukamiskin, ia mengaku tidak tahu menahu.

Dia juga menyatakan tidak mengetahui adanya praktik jual beli fasilitas, karena dirinya tidak dimintai uang.

Terkait fasilitas mewah di kamarnya, Lutfi memang meminta karena ada masalah kesehatan dan memiliki surat dari dokter.

Para petugas kemudian tampak mengeluarkan dan menyita sejumlah barang mewah yang ada di dalam sel Lutfi Hasan.

Selain sel kamar, Lutfi Hasan rupanya juga memiliki sebuah ruang kerja pribadi di Lapas Sukamiskin.

Ruangan kerja tersebut berisi peralatan kantor lengkap dengan berbagai furniture.

Petugas pun melakukan penggeledahan di ruangan tersebut.

Selesai dari sana, Najwa Shihab bersama Tim Mata Najwa menyambangi ruangan sel Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah.

Wawan merupakan mendekam di lapas karena kasus Korupsi Askes dengan vonis 1 tahun penjara, dan kasus korupsi sengketa pilkada dengan vonis 7 tahun penjara (Tingkat Kasasi).

Sel Wawan sempat disegel oleh KPK karena ia tidak berada di dalam ruangan ketika KPK datang (OTT).

Di dalam Lapas Sukamiskin, Wawan juga memiliki sebuah ruang kerja.

Ruangan tersebut berisi sejumlah perabotan yang kemudian digeledah oleh KPK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved