Tenang Pemblokiran Tik Tok Bisa Dicabut, Asalkan 2 Permintaan Kominfo Ini Bisa Dipenuhi !
Aplikasi berbagi video, Tik Tok, resmi diblokir oleh pemerintah Indonesia.Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya
TRIBUNSUMSEL.COM -- Aplikasi berbagi video, Tik Tok, resmi diblokir oleh pemerintah Indonesia.
Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya menyodorkan pemrosesan (loading) konten.
Pemerintah melalui Kominfo berdalih jika aplikasi asal Tiongkok ini dinilai memuat konten-konten negatif, terutama bagi anak.
Jadi, masih ada kemungkinan jika pemblokiran terhadap aplikasi Tik Tok dicabut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menkominfo, Rudiantara.
Menurut Rudiantara, ada dua syarat yang harus dipenuhi Tik Tok jika ingin pemblokirannya dicabut.
Pertama, dia meminta Tik Tok untuk membersihkan kontennya.
Tribunstyle melansir dari Kompas.com, “Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka lagi,” ujarnya via pesan singkat.
Kedua, Rudiantara juga meminta Tik Tok memberi jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya.
Rudiantara merujuk pada pengalaman pemblokiran aplikasi Bigo karena konten negatif mereka.
“Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten untuk Indonesia. Maka Bigo kami buka lagi,” imbuh Rudiantara.
Pria yang sering disebut Chief RA ini mengakui jika aplikasi seperti Tik Tok juga bagus untuk mengekspresikan kreativitas.
Hanya saja, dia sangat menyayangkan jika platform tersebut disalahgunakan untuk hal negatif.
Kementeriannya juga telah menerima ribuan pengaduan dari masyarakat soal aplikasi Tik Tok itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, aplikasi Tik Tok resmi diblokir oleh Kominfo pada hari Selasa (3/7/2018) siang.