Kocak, Ahmad Dhani Sudah Duduk di Kursi Sidang, Saat Lihat Wajah Hakim, Ia Langsung Kabur

Kegaduhan yang mereka buat dipicu saat saksi Danick Danoko memberikan keterangan, bahkan mereka berisik

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNSUMSEL.COM- Sejumlah pendukung Ahmad Dhani Prasetyo, terdakwa kasus ujaran kebencian, bikin gaduh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kegaduhan yang mereka buat dipicu saat saksi Danick Danoko memberikan keterangan, bahkan mereka berisik sehingga mengganggu jalannya persidangan.

"Kalian semua yang ada di depan saya tolong jangan berisik, karena mengganggu jalannya persidangan," kata hakim ketua Ratmoho, Senin (21/5/2018).

Baca: Terkuak ! Inilah Alasan Ustaz Yusuf Mansur Tolak Masuk Dalam Rilis 200 Penceramah Kemenag

 Ratmoho mengancam akan mengeluarkan sejumlah pendukung tersebut, jika terus berisik di ruang sidang.

"Tolong berhenti, jika tidak akan saya keluarkan dari ruang sidang," Ratmoho memperingati sejumlah pendukung Ahmad Dhani.

Sejumlah pendukung Ahmad Dhani setia mengikuti persidangan yang dimulai sejak pukul 17.00 WIB.

Pantauan TribunJakarta.com (Tribunnews.com Network), seorang pendukung Ahmad Dhani tampak berkaus hitam bertulisakan #2019GantiPresiden.

Baca: Dituding Intel Polisi, Mantan Terorisi Ini Ancam Masukan Habib Rizieq ke Penjara Hingga Minta Sumpah

Sidang kemarin jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Ahmad Dhani.

Dua saksi yang dihadirkan adalah pelapor Ahmad Dhani yakni Sekretaris Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, dan seorang pria bernama Danick Danoko.

Baca: Begini Reaksi Dipo Latief Saat Nikita Mirzani Minta Cium Usai Buka Puasa, Bikin Baper

Eksepsi Ditolak

Sebelumnya diberitkana, sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial atas terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo/Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (14/5/2018).

Dalam sidang tersebut hakim ketua membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan sidang dinyatakan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim menilai, penyusunan dakwaan JPU telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan menganggap keberatan terdakwa atas dakwaan JPU sudah ke materi pokok perkara.

"Eksepsi dinyatakan ditolak," kata hakim ketua.

Baca: Momentum Harkitnas dan Reformasi, Ishak Mekki Doakan Sumsel Bersatu untuk Lebih Baik Lagi

Dalam sidang tersebut Ahmad Dhani hadir, ditemani putranya, Abdul Qadir Jaelani (Dul).

Sebagaimana diketahui Dhani Ahmad Prasetyo didakwa telah melanggar Undangan Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga melakukab ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved