Dipaksa Layani Suami dengan Tangan Dipegangi Kerabat,Kisah Memilukan Noura Hussein Tragis!

Pengadilan di Sudan menghukum mati seorang perempuan muda yang membunuh suaminya yang diduga memperkosanya

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengadilan di Sudan menghukum mati seorang perempuan muda yang membunuh suaminya yang diduga memperkosanya, setelah keluarga suaminya menolak tawaran uang ganti rugi.

Hakim di kota Omdurman membenarkan hukuman mati untuk Noura Hussein, yang saat diperkosa dipegangi oleh sejumlah saudara laki-laki suaminya.

Kelompok hak asasi manusia menyerukan agar putusan itu dibatalkan.

Dia dikatakan ingin menyelesaikan pendidikannya dan ingin belajar untuk menjadi guru.

Kasusnya menarik perhatian luas di media sosial, memunculkan kampanye yang disebut #JusticeforNoura yang sempat trending di Twitter.

Bagaimana pembunuhan itu terjadi?
Noura Hussein berlindung di rumah bibinya setelah melarikan diri dari perkawinan paksa, tetapi tiga tahun kemudian dia dipedaya untuk kembali ke rumah, dan keluarganya kemudian menyerahkannya kembali kepada suaminya.

Setelah enam hari suaminya mendatangkan sejumlah sepupu yang menurut Noura memeganginya, sehingga memungkinkan suaminya melakukan seks secara paksa -memperkosanya.

Ketika di hari berikutnya suaminya hendak melakukan perkosaan itu lagi, Noura melayangkan sebilah pisau dan menikam suaminya sampai mati.

Sesudahnya ia berlari menuju rumah orangtuanya, yang kemudian menyerahkannya kepada polisi.

Bulan lalu Pengadilan Syariah Sudan menyatakan Noura Hussein bersalah atas pembunuhan terencana, dan Kamis (10/5) pengadilan secara resmi menjatuhkan hukuman mati kepadanya dengan cara digantung, lapor kantor berita Reuters. Pengacaranya memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding.

"Di bawah hukum syariah, keluarga suami dapat menuntut uang ganti rugi atau kematian balasan," kata Badr Eldin Salah, seorang aktivis dari Gerakan Pemuda Afrika yang berada di pengadilan, kepada Reuters.

"Mereka memilih kematian dan sekarang hukuman mati telah dijatuhkan."

Apa yang dikatakan oleh kelompok hak asasi manusia?
Yasmeen Hassan dari Equality Now, Kesetaraan Sekarang, salah satu kelompok yang mengusahakan pembatalan hukuman, mengatakan kepada BBC News, bahwa putusan itu tidak mengejutkannya.

"Sudan adalah tempat yang sangat patriarkal dan norma-norma gender (yang mendiskriminasi perempuan) di sini sangat ditegakkan," katanya.

"Ini tempat di mana anak perempuan diperbolehkan menikah pada usia 10 tahun, ada perwalian hukum pria atas perempuan, dan perempuan diperintahkan untuk berjalan lurus di garis sempit dan tidak boleh melanggar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved