Berita Palembang
Jangan Sampai Lupa ! Teliti Liat Tanggal Bayar Pajak Kendaraan Apakah Jatuh di Libur Panjang
Meningat libur lebaran yang panjang, maka dihimbau kepada Wajib Pajak pemilik Kenderaan Bermotor untuk meneliti
Penulis: Linda Trisnawati |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Meningat libur lebaran yang panjang, maka dihimbau kepada Wajib Pajak pemilik Kenderaan Bermotor untuk meneliti jatuh tempo pajak kenderaanya yang kebetulan jatuh tempo pada saat cuti bersama dimaksud.
Ap Kepala UPTB/Samsat Palembang II, Herryandi Sinulingga, Selasa (8/5/2018) mengatakan, cuti lebaran yang akan dilaksanakan sesuai penetapan SK bersama kementerian berdasarkan tanggal dan waktu nya tentunya layanan Pajak di Kantor Samsat akan melaksanakan Cuti bersama sesuai ketetapan Resmi pemerintah.
"Untuk itu kami menghimbau kepada Wajib Pajak pemilik Kenderaan Bermotor untuk meneliti jatuh tempo pajak kenderaanya yang kebetulan jatuh tempo pada saat cuti bersama dimaksud," ujarnya
Ia pun menjelaskan, berdasarkan Perda No 3Tahun 2011 dan pergub no 11 tahun 2012 tentang pajak daerah menyatakan, bahwa bagi pemilik kenderaaan bermotor dapat membayarkan pajak kenderaan nya sebelum jatuh tempo atau 30 hari sebelum jatuh tempo. Hal tersebut untuk menghindari denda pajak kenderaan bermotor.
Usai cuti lebaran bagi pajak kenderaan bermotor yang berketepatan jatuh tenpo di saat cuti dimaksud hanya diberi satu hari usai kompensasi tanpa denda. Nah untuk menghindari hari pertama masuk kerja yang tidak dikenakan denda tentunya kantor samsat akan penuh dan padat serta antrian layanan bakal panjang. Maka lebih baik wajib pajak kenderaan bermotor membayar pajak kenderaan bermotor nya sebelum 30 hari menjelang jatuh tempo yang tertera di SKPD ( surat ketetapan Pajak Daerah) yang ada di pemilik kenderaan tersebut.
"Mari kita bijak mengelola waktu pembayaran pajak dan menghindari denda telat dalam membayar pajak. Karena jika telat dikenakan denda sebesar 25 persen, walau hanya lewat sehari sesuai ketentuan dan regulasi," ungkapnya
Lingga juga menghimbau, bersamaan banyaknya viral disosmed tentang pelaksanaan Pemutihan Pajak tahun 2018 dan banyak juga warga net menanyakan perihal pemutihan pajak kenderaan tahun ini maka di tegaskan dan sampaikan ke masyarakat bahwa pemutihan pajak tersebar di sosmed itu HOAX dan tidak benar sampai Hari Ini seluruh Kantor Layanan Samsat melayani pajak kenderaan berjalan normal seperti biasa tanda ada program pemutihan pajak.