Heboh ! Bocah 14 Tahun Nekat Nikahi Sepupu Sendiri di Sulawesi, Pihak KUA Angkat Bicara
Pernikahan anak di Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Maros Baru, Sulawesi Selatan, Indonesia cukup menghebohkan publik.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pernikahan anak di Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Maros Baru, Sulawesi Selatan, Indonesia cukup menghebohkan publik.
yakni Sattu (14) dan Rosnia (16), Sabtu (28/4/2018) lalu, berlangsung tanpa persetujuan Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala KUA Maros Baru, Sukeri mengaku, tidak pernah memberikan ijin pernikahan kepada dua bocah tersebut.
Baca: Warisi Rumah Mewah Alm Olga Syahputra,Billy Syahputra Ungkap Isi Didalamnya Usai Renovasi
Baca: Sukses di Sekayu, Blue Core Yamaha Motor Show 2018 Akan Digelar di Palembang
Baca: 2 Tahun Hidup di Penjara,Begini Perubahan yang Terjadi pada Sosok Saipul Jamil,Mengejutkan!

KUA juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan rekomendasi penerbitan akte nikah.
Sesuai aturan, Buku nikah hanya bisa diberikan kepada anak yang telah memenuhi persyaratan pernikahan.
"Kami tidak mau menikahkannya karena itu melanggar. Tapi kita tidak bisa berbuat banyak, mereka masih masih saja melangsungkan penikahan," kata Sukeri.
Baca: Kaya Raya Usai Juarai Lomba Dangdut,Terkuak Begini Perlakuan Asli Evi Masamba ke Sang Nenek!
Baca: Video Via Vallen di ICA 2018 Jadi Trending Youtube, Begini Reaksi Boss Net Mediatama TV
Penolakan KUA melalui Kepala Desa Majannang, Sirajuddin. Sebelum menikah, orangtua bocah tersebut telah berkoodinasi dengan Kades.
Namun Kades tidak mau langsung mengizinkannya, sebelum ada koordinasi ke KUA.
Setelah KUA menolak memberikan ijin, Kades pun melakukan hal yang sama.

"Kami sudah sampaikan ke Kepala Desa, supaya tidak memberikan izin pernikahan. Mereka masih anak-anak. Kami juga tidak bisa menikahkannya, karena jelas itu melanggar," katanya.