Berita Palembang
TPP PNS Pemkot Palembang dan Gaji Honorer Resmi Naik Bulan Ini, Lihat Bocorannya
Pemerintah Kota Palembang resmi menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai bulan ini.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang resmi menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai bulan ini.
Tidak hanya itu, gaji honorer yang bekerja di lingkungan Pemkot Palembang itu juga mengalami kenaikan.
Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib maupun Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa kompak belum mau menyebut besaran kenaikan TPP tersebut.
Namun sebuah salinan SK Walikota Nomor 259/KPTS/BPKAD/2018, tentang TPP berdasarkan pertimbangan obyektif di lingkungan Pemkot Palembang tersebar.
Dalam salinan itu TPP yang diberikan untuk Sekretarias Daerah sebesar Rp 75 juta, Asisten Rp 38 juta, Kepala Dinas/Badan/Inspektur/Direktur Rumah Sakit Daerah Rp 30 juta dan Staf Ahli Rp25 juta.
Kemudian, TPP untuk sekelas Camat Rp 14 juta, Golongan IV Rp 12 juta dan Golongan III Rp 10,7 juta.
Untuk Eselon III/b, Golongan IV Rp 10,4 juta dan Golongan III Rp 9,3 juta.
Eselon IV/a, Lurah Rp 8 juta, Golongan IV Rp 7,6 juta dan Golongan III Rp 6,8 juta.
Eselon IV/b, Golongan IV Rp 5,4 juta dan Golongan III Rp 4,8 juta. Eselon V, Golongan IV Rp 4,5 juta dan Golongan III Rp 4 juta.
Sementara itu, untuk PNS Non Eselon, Golongan IV Rp 3.720.000, Golongan III R p3.300.000 dan Golongan II/I Rp 3.120.000.
Kemudian TPP khusus PNS yang telah memperoleh Tunjangan Profesi atau Tambahan Penghasilan Pendidik, untuk Golongan IV Rp 1.690.000, Golongan III Rp 1.676.000 dan Golongan II/I Rp1.670.000.
Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib mengatakan, Surat Keputusan kenaikan TPP bagi 13.000 ASN dan sekitar 2.000 tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Palembang telah ditandatangani.
"Saya sudah menandatangani kenaikan TPP dan gaji honorer," katanya.
Najib mengatakan, besaran TPP yang akan diberikan sesuai dengan beban kerja ASN.
Sementara untuk pegawai honorer yang awalnya gaji Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Kenaikan gaji honorer ini dinilai wajar seiring dengan tingginya kebutuhan dan mengurangi angka pengangguran.