Disebut Kena Karma Ayu Dewi, Terkuak Perasaan Hati Zumi Zola Saat Tidur di Tahanan KPK

Siapa sangka Gubernur Jambi Zumi Zola (38) masuk penjara. Mantan artis ini dijebloskan ke sel tahanan karena tersangkut

Tribunnews
Zumi Zola 

TRIBUNSUMSEL.COM - Siapa sangka Gubernur Jambi Zumi Zola (38) masuk penjara. 

Mantan artis ini dijebloskan ke sel tahanan karena tersangkut dugaan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Bagaimana kondisi terakhir Zumi Zola setelah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/4/2018) malam.

Mantan kekasih artis Ayu Dewi itu sulit memejamkan mata karena masih syok dan belum bisa beradaptasi dengan tempat barunya setelah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/4) malam.

Buat Zumi, suasana di dalam rutan benar-benar berbeda dengan kehidupan dia pada hari-hari sebelumnya.

"Dia bilang, 'Hari ini beda sekali'. Jadi, sempat begadang tadi malam setelah masuk itu," ujar kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso, kepada Tribun, usai menemui kliennya di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (10/4/2018) dikutip dari Tribunnews.com.

Meski begitu, lanjut Handika, Zumi berusaha beradaptasi dengan lingkungannya saat ini sepanjang Kamis kemarin.

Dia sudah sekitar 70 persen dapat beradaptasi dengan kehidupan di dalam rutan KPK.

Menurut Handika, ada dua hal yang tidak berubah dari seorang Zumi Zola saat menjalani nasibnya saat ini selaku tahanan.

Pertama, Zumi tidak meninggalkan salatnya dan kedua, mantan artis itu tetap menjaga kadar gula darahnya.

"Satu, ibadahnya dia tetap tidak berubah. Salatnya jalan terus selama di rutan. Kedua, dia harus memastikan cek gula darahnya setiap saat. Soalnya, dia kan juga sudah lumayan tinggi sekali," ungkapnya.

KPK menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka di Gedung KPK pada Senin (9/4) malam.

Kemeja batik ungu yang dikenakan oleh Zumi saat datang telah berbalut rompi tahanan saat dia dibawa dari Gedung KPK ke Rutan C1 KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan, sebagai tersangka sejak 2 Januari 2018.

Zumi Zola bersama-sama Arfan diduga menerima gratifikasi senilai Rp6 miliar dari proyek Dinas PUPR. Uang tersebut di antaranya diduga digunakan untuk suap atau "uang ketok" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved