Dr Dora Mantan Plt Dirut RSUD OKUT Sudah Tiga Kali Mangkir saat Dipanggil Penyidik

Wakajati Sumsel Heri Setiyono didampingi Asisten Intelejen Deddy Suwardy Surachman dan Asisten Pidsus Agnes

Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/MARDIANSYAH
Wakajati Sumsel Heri Setiyono didampingi Asisten Intelejen Deddy Suwardy Surachman dan Asisten Pidsus Agnes Triani saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Jumat (23/3/2018) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Wakajati Sumsel Heri Setiyono didampingi Asisten Intelejen Deddy Suwardy Surachman dan Asisten Pidsus Agnes Triani menuturkan awalnya dr Dora sudah tiga kali dilakukan pemanggilan namun dari tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidikan untuk diperiksa sebagai saksi.

Selama setahun, dr Dora tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Sehingga, dengan menggunakan pasal 112 KUHAP dilakukan tindakan menghadirkan saksi secara paksa untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dugaan korupsi di RSUD OKU Timur dengan mendatangkan dokter ahli dan spesialis untum RSUD OKU Timir dengan menggunakan anggaran senilai Rp 6.4 miliar. Dari dugaan korupsi, kerugian negara senilai Rp 540 juta lebih," ujar Wakajati Sumsel, Jumat (23/3/2018) dini hari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved