Dr Dora Mantan Plt Dirut RSUD OKUT Sudah Tiga Kali Mangkir saat Dipanggil Penyidik
Wakajati Sumsel Heri Setiyono didampingi Asisten Intelejen Deddy Suwardy Surachman dan Asisten Pidsus Agnes
Penulis: M. Ardiansyah |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Wakajati Sumsel Heri Setiyono didampingi Asisten Intelejen Deddy Suwardy Surachman dan Asisten Pidsus Agnes Triani menuturkan awalnya dr Dora sudah tiga kali dilakukan pemanggilan namun dari tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidikan untuk diperiksa sebagai saksi.
Selama setahun, dr Dora tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Sehingga, dengan menggunakan pasal 112 KUHAP dilakukan tindakan menghadirkan saksi secara paksa untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dugaan korupsi di RSUD OKU Timur dengan mendatangkan dokter ahli dan spesialis untum RSUD OKU Timir dengan menggunakan anggaran senilai Rp 6.4 miliar. Dari dugaan korupsi, kerugian negara senilai Rp 540 juta lebih," ujar Wakajati Sumsel, Jumat (23/3/2018) dini hari.