Berita Palembang
Sekarang, Masuk SMP Tanpa Tes, Berlakukan Sistem Zonasi dan Nilai Rapor
Berbeda dari tahun sebelumnya, PPDB kali ini menerapkan sistem zonasi. Apa itu sistem zonasi?
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP akan dimulai pada Mei mendatang.
Berbeda dari tahun sebelumnya, PPDB kali ini menerapkan sistem zonasi. Apa itu sistem zonasi?
Sistem zonasi ini adalah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan wilayah atau letak rumah dengan lokasi sekolah yang dituju.
Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam peraturan Mendikbud Nomor 17/2017 tentang PPDB.
Hal ini dilakukan karena zonasi sekolah merupakan salah satu cara untuk melakukan pemerataan pendidikan.
Baca: Prosedur Lengkap Berikut Jadwal Pelaksanaan PPDB di MTs 1 Palembang
"Tahun ini PPDB tingkat SMP akan dilakukam secara zonasi, tak ada lagi yang berdasarkan hasil tes atau apapun," ujar Kabid SMP Disdik Kota Palembang, Herman Wijaya, Senin (19/3).
Dengan sistem zonasi ini, tak ada lagi istilah sekolah unggulan. Semua sekolah sama saja, sehingga pemerataan pendidikan pun bisa dirasakan oleh setiap siswa.
Untuk sistem zonasi, sekolah harus memprioritaskan alamat dari calon peserta didik.
Dianjurkan, siswa yang diterima harus alamatnya sama tak jauh dari lokasi atau jarak sekolah tersebut.
Baca: MTsN 1 Palembang Hanya Buka Jalur Online Pendaftaran Siswa Baru
"Sistem zonasi ini harus berdasarkan letak rumah dekat dengan sekolah. Misalnya tak boleh siswa yang tinggal di Kenten dan sekolahnya di daerah Demang Lebardaun kan jauh sekali dari lokasi rumah," jelas dia.
Setiap sekolah harus menerima berkas dari calon peserta didik yang dilengkapi dengan kartu keluarga (KK) sehingga dapat diseleksi alamat dari calon peserta didik tersebut.
Setelah diseleksi melalui berkas dan berdasarkan zonasi namun sekolah masih kekurangan siswa maka boleh diseleksi dengan melihat rapor anak tersebut.
"Persentasinya 95 persen berdasarkan zonasi, sisanya bagi siswa berprestasi. Jadi untuk siswa berprestasi memang tetap ada kuotanya tapi hanya 5 persen saja, sisanya kita memang menerapkan zonasi," jelas Herman.