Berita Sekayu
Polisi Curiga Gerak-geriknya, Saat Digeledah Ditemukan Sabu di Sepatu Gunawan
Langkah Gunawan (38) dalam mengelabui anggota polisi dengan cara menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam sepatunya harus
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Langkah Gunawan (38) dalam mengelabui anggota polisi dengan cara menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam sepatunya harus ketahuan oleh anggota kepolisian.
Pelaku harus diamankan oleh anggota Pospol Bintialo Polsek Batang Hari Leko ketika hendak mengedarkan barang haram narkotika sabu-sabu tersebut.
Berdasarkan informasi, pelaku yang merupakan warga Desa Air Hitam Kecamatan Penungkal Kabupaten PALI ini ditangkap.
Saat melintas di jalan Sunan Dusun 6 Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko, sekitar pukul 17.00 WIB, pada Rabu (14/3) lalu.
Baca: Hujan Deras, Jalan Provinsi di PALI Terendam Banjir dan Ini yang Dilakukan Warga Setempat
Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan bahwa adanya pengedar narkoba yang akan melintas untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian.
Akhirnya pelaku melintas bersama seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Anggota yang melihat kecurigaan tersebut langsung menyetop pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan kendaraan tersangka.
Baca: Adi Berkeliling Incar Motor di Parkir Masjid Saat Subuh di Alang-alang Lebar Ini yang Terjadi
Usai diperiksa seluruh tubuh akhirnya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di dalam sepatu yang dipakainya.
"Pelaku ini kita amankan setelah kita mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di daerah tersebut."
"Anggota langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka," kata Kapolsek Batang Hari Leko, AKP Makmun Nartawinata, Kamis (15/3).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
Baca: Tepian Sungai Lematang Meluap, Foto Nenek Dievakuasi Warga di PALI Ini Jadi Viral
Dengan masing-basing berat 2,80 gram dan 5,30 gram dan 10 butir pil ekstasi warna coklat.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut."
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"jelasnya. (cr13)