Berita Palembang
Konflik Hanura - Digugat Rp 1,8 M, Mularis Siap Gugat Balik Hanya Sebesar Ini
Konflik internal partai Hanura di Sumsel ternyata belum usai, meskipun sudah dilakukan upaya islah di tingkat DPP ternyata belum
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Konflik internal partai Hanura di Sumsel ternyata belum usai, meskipun sudah dilakukan upaya islah di tingkat DPP ternyata belum redah di tingkat bawah.
Buntutnya, Ketua DPD Hanura Sumsel versi Ketum Daryatmo, Mularis Djahri, digugat ke Pengadilan Negeri Sekayu atas peristiwa penyegelan Sekretariat DPC Hanura kabupaten Banyuasin, oleh Hanura kubu OSO.
Bahkan dalam tuntutan perdatanya, calon walikota Palembang tersebut, dituntut sebesar Rp1,8 M.
Menyikapi hal tersebut, Mularis Djahri yang didampingi Sekretaris DPD Hanura Sumsel Zakariah Abbas dan tergugat I, Saelindra Ridwan siap menghadapinya.
Dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan gugatan balik.
"Soal gugatannya kita belum tahu secara detil, dan kita akan ikuti saja."
"Tapi, kita bisa Rekonvensi (gugat balik) dengan tuntutan material dan in material sebesar empat rupiah saja. Tapi kita lihat dulu gugatannya apa yang jadi ranah gugatan," katanya.
Menurutnya, pihaknya hanya gugat sebesar itu sesuai dengan nomor urut kami di Pilkada Palembang, dan Pilgub Sumsel, yang sama-sama nomor empat.
"Selama ini, kantorlah numpang, dan sekarang mau nuntut juga. Kita melakukan selama ini, karena partai Golkar telah mengusung kita di Palembang."
"Sehingga secara etika politik kita harus mendukung pasangan Pilgub Sumsel dari Golkar yaitu Dodi Reza-Giri Ramanda, dan tidak langsung kami harys memenangkan di Pilkada nanti," ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Munaslub Hanura beberapa bulan lalu, partai Hanura terpecah menjadi dua kubu yaitu Daryatmo dan OSO.
Dimana hasil Munaslub kubu Daryatmo sudah menginstrusikan jajaran dibawahnya untuk mengamankan aset-aset partai.
"Selain mengamankan aset, instruksi DPP, bagi kader yang tidak menaati hasil Munaslub untuk diberhentikan dan diganti," jelasnya.
Ditambahkannya, dengan posisi Muhammad Sholih yang "nyeberang" ke kubu OSO tanpa izin dirinya saat itu, maka pihaknya memecat Sholih dan menggantinya dengan Nurmala.
"Kita juga dapat laporan dari Bendahara, jika Sholih sudah 4 bulan meninggalkan kantor, dan tidak membayar gaji OB."