Berita Muratara
Curi Buah Sawit Milik PT PPA Biaro Estate, Pria di Muratara Diamankan Polisi
Adeni (30) warga Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara terpaksa diamankan
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Adeni (30) warga Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara terpaksa diamankan aparat kepolisian atas perbuatannya sendiri.
Adeni merupakan seorang pelaku yang kepergok mencuri buah kelapa sawit dikebun milik PT PPA Biaro Estate, Kecamatan Karang Dapo, Selasa (27/2/2018) sekitar pukul 16.00 wib.
Menurut keterangan yang disampaikan Srianto (31) seorang assisten lapangan PT PPA Biaro Estate, awalnya pelaku masuk kebun dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian melancarkan aksinya untuk memanen buah sawit yang bukan miliknya yang masih melekat dibatang dengan menggunakan dodos.
Lalu, buah sawit hasil panen tersebut diletakkan dikeranjang samping sepeda motornya dan hal itu dilakukannya berulang ulang kali.
Namun, tindakan pelaku dipergoki oleh security dan anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli keliling kawasan perkebunan, sehingga pelaku langsung diamankan.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan diboyong ke Mapolsek Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Karang Dapo, Iptu Yani Iskandar membenarkan kejadian itu saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan.
Lokasi kejadian itu di kebun sawit milik PT PPA Biaro Estate tepatnya di Divisi II Blok MRD, Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo.
"Barang bukti yang kita amankan yakni berupa 264 janjang buah sawit seberat 2112 kilogram yang ditafsir seharga Rp 3.168.000, sepeda motor merek Honda Astrea Gren warna hitam tanpa nopol, satu buah dodos dan satu buah keranjang sawit," ungkapnya.
