Sebut Nazaruddin Telah Bersekongkol dengan KPK, Fahri Hamzah Beberkan 3 Alasan Ini !

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menuding mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin bersekongkol dengan

IST/ kolase tribun-timur.com
Nazaruddin dan Fahri Hamzah 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menuding mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin bersekongkol dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hal ini disampaikan Fahri menanggapi Nazaruddin yang akan melaporkannya ke KPK atas tuduhan korupsi.

Fahri mengaku sudah mendengar keterangan Nazaruddin dari sebuah rekaman.

Kalimat kedua adalah, "Saya paling banyak bantu KPK selama ini." Berikutnya, Nazaruddin juga menyampaikan bahwa dia sudah mengatakan begitu banyak nama untuk ditindaklanjuti KPK.

"Nah, disitulah tampak bahwa persekongkolan Nazaruddin dengan KPK sangat dalam," kata Fahri kepada wartawan, Senin (19/2/2018).

Fahri menduga, Nazaruddin menyampaikan tudingan ini karena kecewa.

Pertama, menurut Fahri, Nazaruddin kecewa asimilasinya tertunda akibat bocornya dokumen KPK yang menjamin bahwa ia tidak menpunyai kasus.

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah (Kompas.com)

Kedua, bocornya kembali dokumen pansus angket tentang ratusan kasus Nazaruddin yang ditahan KPK.

"Oleh karena itu, saya ingin menyimpulkan bahwa persekongkolan Nazaruddin dengan KPK ini telah menjadi problem keamanan nasional," kata Fahri.

Namun, saat ditanya mengenai tudingan Nazaruddin bahwa Fahri menerima uang suap saat menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR, politisi yang sudah dipecat Partai Keadilan Sejahtera ini enggan menjawabnya.

"Nazaruddin jangan dijawab, tetapi diserang saja, sebab dia bawa pesan orang lain. Kalau saya ada kasus, kenapa 2018? Saya akan bongkar terus persekongkolan mereka," katanya.

Sebelumnya, Nazaruddin menyatakan bahwa ia akan segera melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Fahri.

Nazaruddin meminta KPK menindaklanjuti laporannya itu.

"Saya akan segera menyerahkan berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan Fahri," ujar Nazaruddin seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018).

Menurut Nazaruddin, kasus korupsi tersebut dilakukan Fahri saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved