Hati-hati Ada Rokok Dji Sam Soe Palsu Beredar, Ini Modusnya

"Tersangka merupakan pembuat rokok palsu merk Dji Sam Soe Palsu. Dia membuat rokok palsu tersebut sejak bulan Juni 2017,"

Wartakotalive.com/Feryanto Hadi
Komplotan pemalsu merek rokok ditangkap di sebuah kios di Pasar Manggis, Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2018) Wartakotalive.com/Feryanto Hadi 

Laporan Wartawan Warta Kota Feryanto Hadi

TRIBUNJSUMSEL.COM, SETIA BUDI -- Unit Reskrim Polsektro Setiabudi di bawah pimpinan Kanit Reskrim Kompol Tri Suryawan melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang kedapatan memalsukan merek rokok tertentu.

Komplotan itu ditangkap di sebuah kios di Pasar Manggis, Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menyatakan, penggrebekan pada Senin (5/2/2018) itu berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Berdasarkan laporan dari seorang pemilik kios yang tertipu dengan disuplaynya rokok palsu, polisi melakukan penyelidikan hingga kemudian menjurus ke pelaku bernama Tan Han Ging alias Gino (48).

"Tersangka merupakan pembuat rokok palsu merk Dji Sam Soe Palsu. Dia membuat rokok palsu tersebut sejak bulan Juni 2017," kata Kombes Mardiaz lewat pesan tertulisnya, Minggu (11/2/2018).

Ditambahkan Kombes Mardiaz, dalam satu hari, tersangka yang dibantu tiga pekerja bisa menghasilkan sekitar satu bal rokok Dji Sam Soe palsu.

"Keuntungannya sekitar Rp10 juta," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat sendiri kardus dan pembungkus rokok merk Dji Sam Soe tersebut dan membuat stempel Dji Sam Soe pada kertas papir. Sedangkan tembakau di beli di pasar.

"Selanjutnya rokok palsu tersebut dikirim kepada tersangka Bambang Sudarmaji. Kemudian oleh Bambang dijual lagi oleh Budi Santoso dan Mohamad Zen ke warung-warung termasuk warung-warung," ungkapnya.

Dalam penggrebekan itu, polisi menyita dua karung berisi 12 rim kertas papir yang sudah ada stempel Sampoerna, dua buah alat cetak/ untuk melinting rokok, satu buah ember berisi kurang lebih 1,5 Kg tembakau, satu kardus berisi kertas pembungkus rokok Dji Sam soe dan satu rim kertas papir.

Polisi kini masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan kepada para pelaku, termasuk kepada ahli perlindungan konsumen serta pihak PT HM Sampoerna.

"Para pelaku sudah diamankan. Mereka dikenakan Pasal 386 KUHP dan Psl 62 ayat 1 UU No.8 Th 1999 ttg Perlindungan Konsumen," kata kapolres

Tags
rokok
Palsu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved