Kembali Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai, Veronica Tan Titip Surat, Tak Disangka Isinya Ternyata
Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan
TRIBUNSUMSEL.COM-Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
Ini merupakan sidang lanjutan dari sidang gugatan cerai yang ditunda pada Rabu (31/1/2018) karena ketidakhadiran pihak Vero.
Pukul 09.30, adik Ahok yang juga kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra, tiba di PN Jakarta Utara.
Baca: Warga Tiba-tiba Marah di Polres Lubuklinggau, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca: Unggah Foto Dul Latihan Piano,Netizen Salfok Liat Benda Ini, Loh Bunda Maia Kok Ada Dia ya?
Sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, kepada wartawan, Fifi mengatakan bahwa Vero tidak akan hadir pada persidangan hari ini.Baca: Kena Tilang,Gadis Ini Balik Hina Polisi Sampai Disebut Kurang Duit,Endingya Malah Begini,Syukurin!
Sama seperti sidang pekan lalu, Vero menitipkan surat kepada Fifi yang menyebut dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim.
"Sis Vero, Bu Vero, kebetulan dia tidak mau pakai pengacara dan dia titipkan surat kepada saya minggu lalu dan minggu ini melalui Mbak Rini (orang kepercayaan Ahok-Vero)," ujar Fifi di PN Jakarta Utara.
Fifi mengatakan, kemungkinan jika sidang dilanjutkan kembali, Ahok dan Vero tidak akan hadir.
Ini karena keduanya telah cukup lama dimediasi dan menyerahkan seluruh keputusan kepada hakim.
Baca: Fakta Baru Sidang Cerai Ahok,Veronica Tak Pernah Jenguk Suami Selama 1 Tahun,Asyik Selingkuh?
Pukul 10.31, panitera persidangan beberapa kali memanggil pihak Vero.
Akhirnya, hakim tetap melanjutkan persidangan meski pihak Vero tidak hadir. Pukul 10.34 persidangan digelar secara tertutup.
Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Vero ke PN Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari 2018. Fifi mengatakan, Ahok menggugat cerai Vero karena masalah pribadi yang telah terjadi selama tujuh tahun. (Kontributor Kompas.com Jakarta/David Oliver Purba)
Artikel di atas sebelumnya dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Ahok, Veronica Kembali Titip Surat