Tingkatkan Kualitas Para Advokat, Ini yang Dilakukan oleh Peradi

Untuk melahirkan para advokat yang berkualitas di Indonesia. Perhimpunan Advokat Indonesia

Tribunsumsel.com/Slamet Teguh Rahayu
Tingkatkan kualitas para advokat, ini yang dilakukan oleh Peradi 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Untuk melahirkan para advokat yang berkualitas di Indonesia.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)‎ selalu mengelar pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian menjadi advokat di Peradi.

Di Palembang, hanya ada empat organisasi yang menggelar program ini, dan salah satunya ialah BHP Institute.

Baca: Dihamili Pacar Hingga Tunangannya Meninggal, Kisah Artis ini Bikin Hati Trenyuh!

Bekerja sama dengan Universitas Sjahyakirti, BHP Institute menggelar PKPA bagi para sarjana hukum yang berniat menekuni profesi advokat.

Menurut Dewan Pembina BHP Institute, Bambang Hariyanto menerangkan, semakin hari minat masyarakat untuk menekuni profesi advokat semakin tinggi.

Hal itu dibarengi dengan terus ditelurkannya para sarjana hukum dari Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia khususnya di Palembang.

Baca: Siswa SMA Masuk Lewat Jendela Kamar, Cewek di Dalam Langsung Menutup, Selanjutnya

Sadar akan hal tersebut. PKPA ini sangat dibutuhkan, agar para sarjana hukum yang hendak menjadi seorang advokat ini, harus memiliki kualitas, serta mendalami profesi advokat sesuai dengan tahapan dan prosesnya.

"Untuk di BHP institute, ini sudah angkatan yang ke IX. Terus kita evalusi pengajarannya, agar para calon advokat ini, dapat dibekali dengan pendidikan akademik serta praktek hukum yang baik. Inikan pendidikan dasar, jadi harus dibekali dengan basic sebaik mungkin," terang Bambang didampingi Ketua Pelaksana BHP Institute Lusiana saat dibincangi Tribunsumsel.com.

Baca: Selingkuhi Ahok, Veronica Tan Dikabarkan Kena Guna-guna? Akun ini Langsung Diserbu

Dalam PKPA ini, tak hanya diikuti oleh orang-orang yang ingin menekuni profesi advokat. Namun, banyak pula para peserta yang ikut berasal dari karyawan-karyawan perusahaan yang diutus oleh perusahaannya agar dapat mengerti tentang hukum.

"Biasanya mereka ini dibagian legal perusahaan ya. Tidak ada syarat khusus untuk mengikuti PKPA ini, yang penting sarjana hukum," terangnya.

Baca: Posting Foto Seksi Bagian Tubuh Mulan Jameela Malah Bikin Netizen Bingung Bisa Nonjol Gitu

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved