Disebut Lakukan Perzinahan, Anak Sempat Pergoki Farnita dan Zumi Zola Lagi Begini

Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli (37) jauh hari sebelum menjadi tersangka kasus korupsi dan menjabat sebagai gubernur

Zumi Zola dan Peni Farnita Saputri. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli (37) jauh hari sebelum menjadi tersangka kasus korupsi dan menjabat sebagai gubernur, pernah tersangkut kasus asusila.

Dia yang saat itu berusia 31 tahun dan menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi itu dituding berzina dengan istri Bernaldi Kadir Djemat alias Aldi, Peni Farnita Saputri.

Aldi mengaku menyimpan foto-foto perselingkuhan yang dilakukan oleh Zumi dan Peni.

Namun, Aldi yang melaporkan Zumi atas tuduhan perzinahan dengan istrinya, justru harus meringkuk dalam bui Metro Polres Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyebabnya, tak terkait pada laporan atas Zumi.

Tapi, karena laporan sekretaris istrinya, yang melaporkan Aldi pada Oktober 2011 lalu karena upaya tindakan kekerasan fisik.

Sejak Selasa (7/2/2012), Aldi resmi ditahan.

Hal tersebut telah dibenarkan salah satu kuasa hukumnya, Humprey Djemat.

"Setelah diperiksa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kasus yang katanya ada penganiayaan ringan," ujar Humprey sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam kasus kliennya, Humprey mencium adanya kejanggalan dalam kasus Aldi.

Baca: Inilah sosok Wanita Cantik yang Dituding Telah Berzina dengan Zumi Zola, 30 Foto Panas Beredar

Baca: Buset ! Millendaru Makin Berani Tunjukkan Jati Diri Wanitanya,Pamer Foto Pakai Bikini Hitam!

Baca: Putus dari Joshua Suherman,Pamela Bowie Unggah Foto Seksi Ini,Netizen Salfok Agak Tebel Ya

Ia menilai ada beberapa pihak yang memaksa Aldi untuk mencabut laporannya terhadap Zumi.

"Jadi Aldi suruh cabut laporannya sementara Aldi juga disuruh masuk ke penjara. Ini bagaimana orang sudah dizalimi dan istrinya sudah diselingkuhi," tegasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved