Sombongnya Julianto Tio Saat Ahok Datang Memintanya Meninggalkan Veronica

ifi Letty Indra, kuasa hukum sekaligus adik kandung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menilai Veronica Tan adalah korban.

veronica tan 

TRIBUNSUMSEL.COM- Fifi Letty Indra, kuasa hukum sekaligus adik kandung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menilai Veronica Tan adalah korban.

Vero, kata Fifi, adalah korban dari rayuan maut seorang pengusaha bernama Julianto Tio.

"Dalam hal ini, Bu Vero yang jelas jadi korban si Julianto Tio ini dengan rayuan mautnya," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018).

"Secara pribadi koko Ahok dan Sean juga pernah mendatangi Julianto Tio itu untuk meminta kepada beliau, waktu beliau masih jadi gubernur. Meminta baik-baik supaya meninggalkan istrinya demi keutuhan keluarga masing-masing mengingat beliau ini sudah punya keluarga dan anak. Tapi dengan sombongnya Julianto Tio itu menolak," beber Fifi.

Ahok dan Sean menemui Julianto di sebuah rumah sakit.

Kala itu, Julianto yang ternyata juga sudah berkeluarga, sedang mendampingi istrinya saat proses bersalin.

"Meminta kepada beliau (Ahwa) yang pada saat itu merupakan seorang Gubernur, dengan baik-baik, supaya meninggalkan istrinya (Veronica Tan) demi keutuhan keluarga masing-masing," tutur Fifi.

Meski sudah diperingatkan, Julianto secara tegas menolak permintaan Ahok.

Padahal, Ahok yang saat itu masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, memohon kepada Julianto agar menjauhi Vero.

"Dia secara gentleman datang dan memohon. Bayangkan, seorang gubernur datang dan memohon. Bayangkan, seorang gubernur loh," tegas Fifi.

"Mengingat beliau (Julianto) sudah memiliki keluarga , istri dan anak. Tapi dengan sombongnya, Julianto Tio itu menolak, bahkan terus menerus mengubungi Bu Vero, sehingga Bu Vero terus menerus berhubungan dengan beliau. Tapi itu semua terjadi beberapa tahun, sudah diminta tolong tapi masih dijalankan," beber Fifi. 

Pengusaha itu rupanya masih terus menghubungi Veronica saat AHok di penjara.

Bukti itu sudah disampaikan tim kuasa hukum Ahok ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Bukti dari Julianto terus mengejar-ngejar Vero, kami punya dan sudah kami berikan," ujar Fifi.

Setelah berkali-kali ketahuan dan dimaafkan, Vero kata Fifi juga masih saja melakukan hal yang sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved