2018 UMK Palembang Naik, Namun 10% dari Ribuan Perusahaan Belum Terapkan Ini Alasannya
Mulai Januari 2018, Pemerintah kota (Pemkot) Palembang telah menetapkan standar upah
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mulai Januari 2018, Pemerintah kota (Pemkot) Palembang telah menetapkan standar upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 2.730.000.
Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan UMK Palembang pada tahun 2017, yakni sebesar Rp 2.480.000.
Baca: Unggah Foto Rafathar Sedang Membaca,Netizen Salfok dengan Gambar di Majalahnya, Eh Ada!

Meski telah ditetapkan oleh pemerintah.
Nyatanya, berdasarkan data yang diperoleh dri Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel.
Baca: Ini Wilayah Sumsel yang Bakal Turun Hujan Saat Super Blue Blood Moon
Ada sekitar 10 persen dari ribuan perusahaan di kota Palembang, yang belum menerapkan UMP ini.
"Ada sekitar 10 persenlah. itu ditemukan memang diperusahaan ritel dengan skala kecil," ujar Ketua DPD Konfederasi KSPSI Sumsel, Abdullah Anang usai menggelar audiensi dengan Walikota Palembang, Rabu (31/1/2018).
Baca: Sekilas Foto Reuni Ini Terlihat Biasa, Tapi Saat Dicermati Ada Hal Janggal Bikin Netizen Merinding!
Dengan kenyataan ini, Abdullah menerangkan, KSPSI terus berupaya untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja.
Tak jarang, KSPSI mendatangi perusahaan untuk memberikan pembinaan, agar perusahaan tersebut memperhatikan hak-hak karyawan.
Baca: Ingat Windi Gadis Tunagrahita Pandai Mendesain,Demi Ketemu Ivan Gunawan Keluarga Rela Jual Harta Ini
"Kita terus lakukan pengawasan dengan melakukan program kerja turun ke lapangan. Kita pantau langsung ke perusahaan dan menanyakan penerapan UMK di setiap perusahaan," jelasnya.
Abdullahpun mendukung program Pemkot Palembang untuk memperhatikan kesejahteraan para pekerja dengan menentukan standar upah yang relevan setiap tahunnya.