Berita PALI

11 Unit Sepeda Motor dan 2 Mobil Dilelang di Kajari PALI

Sebanyak 11 unit kendaraan roda dua dan 2 unit kendaraan roda empat hasil Barang Bukti (BB) bakal dilelang

Tayang:
Tribunsumsel.com/Ari Wibowo
11 Unit Sepeda Motor dan 2 Mobil Dilelang di Kajari PALI 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ariwibowo

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Sebanyak 11 unit kendaraan roda dua dan 2 unit kendaraan roda empat hasil Barang Bukti (BB) bakal dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI.

Saat ini proses lelang sedang diproses dan diperkirakan lelang akan dilaksanakan di bulan Februari.

Baca: Geger Nenek 92 Tahun Dipenjara Karena Pohon,Artis Cantik Kirim Surat Ini ke Polisi,Netter Kagum!

"Saat ini sedang proses penyerahan dari Pidum ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat. Setelah itu, diajukan juga pelelangan dan nantinya ada tim penilai dari KPKNL yang datang ke sini untuk mengecek langsung barang-barang yang akan dilelang," kata Kepala Kejari PALI, Yunitha Arifin, Rabu (31/1/2018).

Ditambahkan Yunitha bahwa penentu atau jadwal waktu lelang adalah dari pihak KPKNL.

Baca: Waduh ! Beredar Video Nagita Slavina Beri Perlakuan Begini ke ARTnya Dirumah,Netizen:Jahat Ya !

Namun, untuk lelang perdana barang bukti oleh Kejari PALI tidak dilakukan secara terbuka, melainkan secara online.

"KPKNL yang tentukan waktunya, dan akan dilakukan secara online. Untuk pengumumannya, silahkan intip di website. Karena,nantinya di website tersebut, pengumuman lelang bukan hanya di PALI saja, melainkan di seluruh Indonesia," katanya.

Baca: OMG ! Veronica Tan dan Julianto Tio Kepergok Lagi Beginian Saat di Singapura,Bikin Ahok Gugat Cerai!

Terkait adanya barang lelang yang tidak ada surat kendaraan, dikatakan Kepala Kejari PALI bahwa masyarakat tidak usah ragu untuk ikuti lelang.

Sebab,nantinya surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB akan dikeluarkan untuk kendaraan hasil lelang oleh kepolisian.

Baca: Istri Sahnya Baru Melahirkan,Terkuak Inilah Cara Julianto Tio Bikin Veronica Tan Sulit Lepas!

"Daripada beli kendaraan gelap, mending ikut lelang. Sebab, kalau beli kendaraan gelap surat kendaraannya tidak bisa diurus, tapi kalau dapat kendaraan dari hasil lelang, suratnya bisa dikeluarkan oleh kepolisian," jelas Yunita‎.

Baca:

Lantik Ketua Baru, FKPPI PALI Ajak Perangi Narkoba

Rambutnya Panjang dengan Gaya Pakaian Rocker,Inilah Agama dari Ayah Nagita Slavina,Mengejutkan!

Ini Pembagian Zona Daerah Saat Kampanye Pilkada Sumsel, Palembang Masuk Zona I

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved