Ada Laporan Pungli ke Ombudsman, SMPN 10 Kembalikan Uang dari Wali Siswa
Sabtu (20/1/2018) puluhan orang tua wali siswa SMPN 10 Palembang dikumpulkan. Para orang tua
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sabtu (20/1/2018) puluhan orang tua wali siswa SMPN 10 Palembang dikumpulkan.
Para orang tua wali siswa ini berkumpul untuk mendapatkan pengembalian uang pungutan.
Hal ini terungkap saat Ombudsman Provinsi Sumsel mendapatkan laporan dari wali siswa kelas 8 yang mengaku keberatan atas adanya pungli dari paguyuban perwakilan wali siswa kelas 8 yang berada di bawah naungan sekolah.
Baca: Hoya Eks INFINITE Beberkan Rahasia Kenapa Dia Hengkang Dari Grupnya, Bikin Kaget

Karena itu, Ombudsman pun melakukan pengecekan dan penyelidikan sehingga semua masalah ini pun berakhir dengan pengembalian uang yang telah dipungut dari paguyuban kepada wali siswa.
Plt Kepala Ombudsman Sumsel, Astra Gunawan menjelaskan pada akhir Oktober 2017 lalu, Ombudsman menerima laporan dari wali siswa SMPN 10 Palembang kelas 8 yang mengaky keberatan adanya pungutan di sekolah tersebut.
Baca: Usung Konsep Beauty and The Beast, Prewed Angel Lega dan Vicky Prasetyo sukses Bikin Ngakak
Ia menjelaskan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ada sumbangan melalui rekening dengan nominal paling kecil Rp 500 ribu.
"Dari laporan ini kami tindak lanjuti dan selidiki. Kami panggil kepala sekolah dan kepala sekolah pun mengakui ada ia menandatangi surat tersebut," ujarnya.
Karena ini telah termasuk kategori pungli, akhirnya Ombudsman melakukan tindak lanjut.
Baca: Jane Shalimar Resmi Menikah Dengan Pengusaha, Benda Kecil Yang Nyempil di Seserahan Ini Bikin Salfok
"Ini sudah termasuk kategori karena ada nominal dalam pungutan tersebut. Memang dalam kertas edarannya itu sukarela," ungkap dia.
Lanjut dia, sumbangan ini mencapai Rp 60 juta khusus dari wali siswa kelas 8.
Dan diperuntukan untuk menunjang fasilitas sekolah.
Baca: Kenakan Busana ini sampai Melorot, Bagian Tubuh Nagita Slavina Bikin Salfok, Bening Banget