Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi Pernah Ungkap Tarifnya Saat Menangani Kasus, Tajir Melintir

Jika sebelumnya dirinya hanya berprofesi sebagai pembela tersangka kasus korupsi, kini KPK menetapkan Fredrich Yunadi

Editor: M. Syah Beni
Tribun Sumsel/ Net
Fredrich Yunadi 

TRIBUNSUMSEL.COM- Setelah sempat menghebohkan masyarakat Indonesia dengan sejumlah pernyataannya yang kontroversi dan menggelikan, mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi kini kembali tertimpa sial.

Jika sebelumnya dirinya hanya berprofesi sebagai pembela tersangka kasus korupsi, kini  KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Dia diduga menghalangi upaya penyidik dalam menanagani kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi ()

Dirinya menjadi sorotan karena bersikap laiknya anak-anak yang bermain petak umpet dengan pihak KPK

Mulai dari menyembunyikan keberadaan Setya Novanto hingga mengancam akan menuntut balik KPK yang dinilai merugikan kliennya saat itu.

Namanya semakin terkenal saat dia menyebut luka Setya sebesar "bakpao" akibat Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.

Tiang listrik jadi guyonan setalah ditabrak mobil Setya Novanto
Tiang listrik jadi guyonan setalah ditabrak mobil Setya Novanto ()

Entah gentar atau ada alasan lain, belakangan diketahui Fredrich mundur dari posisi pembela Setya Novanto ketika KPK menangkap dan menahan  kliennya tersebut.

Sayangnya, nasi sudah jadi bubur. 

Dikabarkan dari sumber di KPK menyebutkan Fredrich muncul sebagai satu dari dua nama di lembar penyidikan tersebut.

Seperti dikutip dari Kompas.com Fredrich sendiri sudah berstatus cekal sejak Desember 2017 lalu.

Dirinya bersama tiga orang lainnya dicegah ke luar negeri karena dianggap terkait dengan proses pemeriksaan tersangka Setya Novanto.

Tiga lainnya yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Lebih detail, juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ini terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

"KPK mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap empat orang," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, kemarin.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.

Selain itu, KPK masih membutuhkan keterangan lengkap dari keempat orang tersebut dalam perkara yang sedang diselidiki.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved