Jarang Diketahui, Ternyata Kecelakaan di Jalan Berlubang Bisa Minta Ganti Rugi Lho, Ini Pasalnya!
Saat menyusuri jalanan di Indonesia, pastinya kamu sering menemukan jalan berlubang.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Saat menyusuri jalanan di Indonesia, pastinya kamu sering menemukan jalan berlubang.
Tidak sedikit juga kecelakaan yang timbul karena kondisi jalan yang kurang layak ini.
Entah karena menghindari jalan berlubang ataupun terperosok masuk ke dalam.
Nah, kalau kamu mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang, kamu juga bisa menuntut ganti rugi lho.

TribunStyle.com melansir dari Gridoto, hal ini sudah tertuang dalam undang-undang Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan "penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas."
Sementara ayat 2 dalam pasal yang sama menyebutkan "dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas."
Pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak ini bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang tercatat dalam Pasal 273 UU LLAJ.
Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi "setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta."
Sementara ayat 2 disebutkan "dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta."
Lalu, ayat 3 mengatakan "jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta."
Terakhir, ayat 4 berbunyi "penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta."
Direktur Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian juga membenarkan tentang hak masyarakat untuk menuntut ganti rugi dari kecelakaan akibat jalan rusak tersebut.
“Iya bisa dituntut kalau kecelakaan karena jalan rusak. Oleh karena itu, setiap jalan rusak selalu diberi tanda bahwa jalan ini rusak,” ujar Hedy. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)