Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Tio Pakusadewo Diputuskan Jalani Rehabilitasi
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan, proses
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aktor Tio Pakusadewo akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (29/12/2017).
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan, proses rehab dilakukan setelah assessment yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional.
Baca: Masuk Skuat SFC 2018, Ingat Aksi Yogi Rahadian Bobol Gawang Teja Paku Alam ini, SFC Takluk
“Besok (Jumat), kami akan membawanya ke RSKO, untuk mengantarkan yang bersangkutan mulai menjalani rehabilitasi,” ujar Doni di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2017).
Barang bukti yang didapat dari tangan Tio di bawah satu gram.
Sehingga BNN menyatakan, Tio adalah pemakai, bukan pengedar.
Baca: Kim Woo Bin, Kabar Terbaru Aktor Tampan Korea Selatan Ini Bikin Penggemar Deg-degan
“Tapi proses hukum tetap berlanjut. Hasil assessment hanya meringankan tersangka dalam peradilan nanti,” ujar Doni.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Tio di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Baca: Daripada Oplas, 5 Artis Ini Pilih Tanam Benang Demi Awet Muda, No. 4 Banjir Pujian
Saat ditangkap, Tio baru selesai mengonsumsi sabu.
Tes urine Tio positif mengonsumsi methamphetamine.
Barang bukti sabu, alat isap, dan ponsel genggam turut diamankan dari tangan pelaku.
Dalam kasus ini, Tio dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Liburan ke Swiss Syahrini Tergelincir Masuk ke Danau Incess Tikusruk Pemirsah